Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP67181936

Rincian Aduan

LGWP67181936

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
13 Dec 2017
0 ditandai
asallamuallaikum Yth. bpk Gubernur, kami warga desa tipar kec. rawalo kab. banyumas. kasus penyalah gunaan DANA DESA ditempat kami yg telah ditangani inspektorat dan pengadilan seakan menguap begtu saja. pdhl berita yg berhembus di masyarakt surat bebes tugas dari pengadilan sudh terbit.. namun oknum mash saja NGANTOR. DAN SEAKAN PIHAK KABUPATEN DIAM SAJA

Disposisi

Kamis, 14 Desember 2017 - 15:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Jumat, 15 Desember 2017 - 13:53 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan.

Selesai

Kamis, 28 Desember 2017 - 11:43 WIB

INSPEKTORAT

1. Apabila kasusnya sudah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum maka Gubernur sudah tidak bisa ikut campur tangan lagi. 2. Keputusan Pengadilan secara garis besar adalah terbukti atau tidak terbukti bersalah, kalau putusan pengadilan tidak terbukti maka harus dibebaskan dan kembali bekerja di kantor. 3. Untuk memastikan hal tersebut maka Saudara dapat menanyakan ke Kantor Pengadilan setempat