Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP67106008
Rincian Aduan
LGWP67106008
Verifikasi
Public
Anak saya sekolah di sma negeri 3 purworejo jateng. Walau sdh ada edaran maupun pengumuman tidak boleh ada pungutan uang sepeserpun tetapi di sma negeri 3 tetap diadakan. Memang dikemas ada rapat orang tua murid dan keputusannya bayar spp 275 ribu uang gedung 1.5 juta dan tanah uruk 500 ribu rupiah. Ini di semua sekolahan ada semuanya. Dengan dalih itu adalah keputusan rapat orang tua murid. Alasan dana dari pwmerintah tidak cukup. Alasan klasik seperti dahulu. Mohon perhatian dan kebijaksanaan Gubernur Jateng...yg juga asli purworejo. Matur nuwun
Disposisi
Jumat, 13 Juli 2018 - 09:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Senin, 16 Juli 2018 - 14:57 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Peranserta masyarakat terhadap pendanaan pendidikan pada SMAN, SMKN, dan SLBN masih sangat dibutuhkan guna mendukung layanan pendidikan bermutu berbasis Standar Nasional Pendidikan. Ketentuan untuk memutuskan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah bersama orangtua/wali siswa, Komite Sekolah, dan sekolah telah sejalan dengan Permendikbud 75/2016.