Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP67106008

Rincian Aduan

LGWP67106008

Verifikasi Public
KABUPATEN PURWOREJO
12 Jul 2018
0 ditandai
Anak saya sekolah di sma negeri 3 purworejo jateng. Walau sdh ada edaran maupun pengumuman tidak boleh ada pungutan uang sepeserpun tetapi di sma negeri 3 tetap diadakan. Memang dikemas ada rapat orang tua murid dan keputusannya bayar spp 275 ribu uang gedung 1.5 juta dan tanah uruk 500 ribu rupiah. Ini di semua sekolahan ada semuanya. Dengan dalih itu adalah keputusan rapat orang tua murid. Alasan dana dari pwmerintah tidak cukup. Alasan klasik seperti dahulu. Mohon perhatian dan kebijaksanaan Gubernur Jateng...yg juga asli purworejo. Matur nuwun

Disposisi

Jumat, 13 Juli 2018 - 09:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Senin, 16 Juli 2018 - 14:57 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Peranserta masyarakat terhadap pendanaan pendidikan pada SMAN, SMKN, dan SLBN masih sangat dibutuhkan guna mendukung layanan pendidikan bermutu berbasis Standar Nasional Pendidikan. Ketentuan untuk memutuskan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah bersama orangtua/wali siswa, Komite Sekolah, dan sekolah telah sejalan dengan Permendikbud 75/2016.