Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP66970296
10 Sep 2014
Kami salah satu rakyat Jawa Tengah yang merasa kecewa terhadap keputusan yang dibuat oleh Bapak Gubernur salaku pemimpin Pemprov. Jateng, hal ini dikarenakan Bapak dalam keputusan untuk perekrutan CPNS memberikian satu syarat IPK minimal 3,00 yang menurut kami tidak mencerminkan keadilan dan keterbukaan, karena: 1. Terdapat perbedaan Standart nilai antar perguruan tinggi, sehingga kelulusan dengan IPK 3,00 antara perguruan tinggi yang satu dengan yang lain akan berbeda kualitas SDM nya. 2. Sebagai misal yang kami rasakan, untuk mendapatkan IPK 2,77 di Jurusan Teknik Sipil UGM Yogyakarta kami harus menempuh studi selama 5 (tahun) dan belajar dengan sungguh-sungguh. Sedangkan bagi yang belajar di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang dia hanya perlukan waktu 4 tahun dan belajar biasa - biasa saja sudah ber IPK 3,10. Mungkin ketika kami diberi kesempatan untuk membuktikan lewat Test CAT CPNS kemampuan kami belum tentu lebih rendah dari lulusan UNTAG Semarang tersebut yang ber IPK 3,10 tersebut. Tapi karena kebijakan Bapak Gubernur, kami jadi kehilangan kesempatan untuk bersaing. 3. Kalau memang IPK yang jadi pertimbangan untuk menentukan kecakapan/ kemampuan seseorang, seharusnya test CPNS dengan CAT ditiadakan saja karena Bapak Gubernur cukup melihat IPK tertinggi dari pelamar yang masuk ke BKD, itu saja yang Bapak terima jadi CPNS. Demikian kami sampaikan kepada Bapak Gubernur, besar harapan kami Bapak mempertimbangkan keputusan yang belum terlambat jika ingin merubahnya untuk rasa keadilan rakyat Jawa Tengah yang bernasib sama seperti saya.
Disposisi
Kamis, 11 September 2014 - 05:34 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 11 September 2014 - 07:07 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Kamis, 11 September 2014 - 13:47 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH