Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP66905509

Rincian Aduan

LGWP66905509

Selesai Public
KABUPATEN PATI
30 Aug 2020
0 ditandai
mohon untuk ditindak lanjuti terkait bantuan bedah rumah BSPS,kec.jakenan,khususnya kelurahan jakenan.Karena kordinator/pembimbing tidak bisa mengurus,kurang sosialisasi kepada masyarakat,bertindak sendiri tanpa ada rundingan dengan masyarakat terlebih dahulu.karna anggaran tambahan ibu mertua saya tidak cukup untuk memenuhi anggaran yang dibuat oleh kordinator,akhirnya saya disuruh mundur,dan sekarang dicabut bantuannya,padahal beliau sudah mengeluarkan uang untuk beli kekurangan matreal yang dibutuhkan,sekarang matreal yang beli sendiri sudah datang,yang dari pemerintah malah dicabut,saya tidak terima ibu mertua saya dipermainkan seperti ini,kalo memang dihentikan bantuannya,kenapa tidak dari dulu sebelum beliau membeli matreal.bantuan a/n bu muah dicabut pada hari kamis 27 kemarin,dan saya cek nik beliau masih terdaftar,tetapi dilapangan bantuan tersebut sudah dialihkan keorang lain.mohon ditindak lanjuti masalah ini,karna kesannya pemerintah bukan membantu tapi malah menyulitkan gara-gara petugas yang tidak benar cara kerjanya.terima kasih

Disposisi

Minggu, 30 Agustus 2020 - 09:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Selasa, 01 September 2020 - 15:27 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terimakasih atas laporan yang disampaikan. mohon ditunggu jawabannya.

Progress

Senin, 07 September 2020 - 14:13 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Menjawab lapor Gubernur melalui laporgub.jatengprov.go.id yang melaporkan bahwa adanya pemberhentian bantuan BSPS untuk Penerima atas nama Mu’ah yang berada di Dukuh Ngalapan RT 08 RW 01 Kelurahan Jakenan, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati yang dikarenakan adanya penggunaan bahan herbel untuk perbaikan dinding, telah dilakukan koordinasi dan klarifikasi dengan penerima yang didampingi oleh pihak desa, korwil dan TFL. pertemuan koordinasi dan klarifikasi tersebut dilakukan lebih dari satu kali, dan didapatkan hasil bahwa terdapat kesalahpahaman yang diterima oleh penerima dan disampaikan bahwa tidak ada pemberhentian bantuan (surat pernyataan dari penerima terlampir). Jadi bantuan untuk Ibu Mu'ah akan tetap dilanjutkan

Selesai

Senin, 07 September 2020 - 14:22 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Menjawab lapor Gubernur melalui laporgub.jatengprov.go.id yang melaporkan bahwa adanya pemberhentian bantuan BSPS untuk Penerima atas nama Mu’ah yang berada di Dukuh Ngalapan RT 08 RW 01 Kelurahan Jakenan, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati yang dikarenakan adanya penggunaan bahan herbel untuk perbaikan dinding, telah dilakukan koordinasi dan klarifikasi dengan penerima yang didampingi oleh pihak desa, korwil dan TFL. pertemuan koordinasi dan klarifikasi tersebut dilakukan lebih dari satu kali, dan didapatkan hasil bahwa terdapat kesalahpahaman yang diterima oleh penerima dan disampaikan bahwa tidak ada pemberhentian bantuan (surat pernyataan dari penerima terlampir). Jadi bantuan untuk Ibu Mu'ah akan tetap dilanjutkan