Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP66874032

Rincian Aduan

LGWP66874032

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
01 Apr 2019
0 ditandai
Pak ganjar mbok ngurusi dulu area kerja jenengan,Galian C di rowosari dulu jenengan sidak siang2 dan memberikan statement bahwa itu ilegal. Sekarang lebih parah lagi pak Proyeknya merusak jalan umum dan truk mulai beroperasi waktu jam berangakt sekolah dan berangkat krrja sangat menganggu sekali...coba di kaji lagi..suwun

Disposisi

Senin, 01 April 2019 - 16:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 02 April 2019 - 08:25 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Selasa, 02 April 2019 - 15:26 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti pengaduan saudara, berikut disampaikan hasil tindak lanjut di lapangan sbb : 1. Lokasi Desa Rowosari terdapat kegiatan pengangkutan/penjualan material Tanah Urug yang dilakukan oleh PT. Berkahh Rowosari Indah, dan memiliki IUP Operasi Produksi untuk Penjualan Tanah Urug yang berlaku sampai dengan bulan Juni 2020; 2. Lokasi tersebut berbatasan langsung dengan Desa Kebonbatur, Kec. Mranggen, Kabupaten Demak yang terdapat IUP Operasi Produksi Sdr. Ahmad Sodik dan berlaku sampai dengan bulan Januari 2020; 3. Keduanya menggunakan akses jalan angkut yang sama yaitu jalan Rowosari-Mranggen; 4. Dari hasil koordinasi dengan pengawas lapangan di lokasi PT. Berkahh Rowosari Indah didapatkan informasi bahwa kegiatan pengangkutan dilaksanakan pada jam 08.00 s/d 16.00 namun terdapat beberapa Dump Truck yang berangkat lebih awal dengan tujuan untuk mengantri alat muat; 5. Seluruh truk yang keluar lokasi telah dilakukan pemasangan terpal penutup. Langkah tindak lanjut: 1. Telah dilakukan koordinasi dan pembinaan terhadap pengawas/penanggungjawab lapangan, agar membuat: a) Papan pengumuman jam operasional pengangkutan serta wajib ditaati oleh seluruh alat angkut; b) Papan peringatan terkait batas kecepatan terutama pada saat melewati kawasan sekolah dan pemukiman penduduk; c) Mematuhi batas muat material serta pemasangan terpal secara sempurna untuk meminimalisasi material yang tercecer di jalan angkut; d) Mengupayakan penyiraman pada akses jalan angkut untuk meminimalisasi debu. 2. Para pihak pengawas bersedia memperbaiki dan melaksanakan himbauan dalam jangka waktu 7 hari. Dan akan diberikan Surat Teguran / Peringatan jika dalam waktu tersebut belum dilaksanakan perbaikan. Terima kasih.