Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP66839403

Rincian Aduan

LGWP66839403

Selesai Public
KOTA MAGELANG
16 May 2020
0 ditandai
pak saya warga anda yg terdampak covid19 dg pekerjaan driver Grab bike..terkait restrukturisasi kredit motor pak,mohon ijin dikarenakan penghasilan yg turun drastis,begitupun mendaftar pra jerja tidak acc,bansos tidak dapat dalam beberapa waktu ini,hingga sekarang..beikut terkait kredit motor saya,mohon saya ingin mengajukan permohonan untuk di tegaskan kepada pihak WOM cabang magelang yang terlihat mempersulit program dr pemerintah relaksasi yg ahirnya jadi restrukturisasi mohon sepertinya kami rakyat kecil dipersulit dalam proses tersebut dg berbagai alasan dari pihak WOM yg sepihak tanpa melihat keadaan kita sehari hari di masa pandemi ini..mohon petunjuk bapak,saya berharap kepada bapak supaya bisa segera ditindak lanjuti..karena saya pribadi tidak tahu mesti minta petunjuk kepada siapa selain kepada Tuhan Yme dan panjenengan..matur suwun..God bless u bapak..

Disposisi

Sabtu, 16 Mei 2020 - 17:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Minggu, 17 Mei 2020 - 20:06 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Progress

Rabu, 27 Mei 2020 - 12:14 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Rabu, 27 Mei 2020 - 12:14 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.