Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP66690533
Rincian Aduan
LGWP66690533
Selesai
Public
Papa saya kena covid umur 73 beliau tidak bisa ditanggung kemenkes karena di bilang wna, padahal papa saya kelahiran surabaya dan tionghoa, pihak dkk kudus dan rs mardirahayu mempermasalahkan soal keendudukan kartu ktp lama padahal di uu no 12 tahun 2006 tertulis semua warga tionghoa di sebut wni tidak ada istilah dwikewarganegaraan papah saya nama wong kwok tjen umur 73 lahir surabya ada kk lama dan ktp lama sursbaya sedang sakit di karantina d mardirahayu kudus kamar bethesda 2 no rm 570440 , pihak dukcapil kudus mempermasalahakn harus ada ijin tinggal dan di suruh atur di imigrasi setelah ke imigrasi di sana tidak bisa membuatkan karema ini bukan wna ini wni keturunan karena ada kk dan ktp lama kalau emmang ini asing harus ada paspornya, saya jadi bingung di lempar sana sini soal kewarganegaraan. Dan hak hak sebagai warga negara indonesia yang lagi terkena covid mohon bantuannya
Disposisi
Rabu, 23 Juni 2021 - 12:44 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kudus
Verifikasi
Rabu, 23 Juni 2021 - 12:51 WIBKabupaten Kudus
diverifikasi
Progress
Rabu, 23 Juni 2021 - 12:51 WIBKabupaten Kudus
laporan akan dikordinasikan dengan dukcapil kudus
Selesai
Kamis, 24 Juni 2021 - 10:50 WIBKabupaten Kudus
1. Berdasarkan data base Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus penduduk An. Wong Kwok Tjen, tidak tercatat di Dinas Dukcapil Kabupaten Kudus
2. Sesuai Perpres 96 tahun 2018 pasal 6 bila yang bersangkutan termasuk orang asing dengan ijin tinggal terbatas atau atau orang asing dengan ijin tinggal tetap untuk pencatatanya dengan melengkapi persyaratan :
a. Dokumen Perjalanan (paspor),
b. Kitas (kartu izin tinggal terbatas) atau Kitap (Kartu izin tinggal tetap).
bila masih ada permasalahan silahkan menghubungi dinas dukcapil kudus