Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP66681227
Rincian Aduan
LGWP66681227
Selesai
Public
mau tanya bolehkah angkutan pedesaan membawa bbm untuk di antar kekampung yg belum ada pom bbm
Disposisi
Rabu, 16 Desember 2020 - 14:42 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Rabu, 16 Desember 2020 - 20:10 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Selesai
Rabu, 16 Desember 2020 - 20:56 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jeriken yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi pemerintah kabupaten setempat untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
Terima kasih