Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP66656200

Rincian Aduan

LGWP66656200

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
12 Jul 2021
0 ditandai
Selamat pagi Pak, Saya Sabto Harun Wibisono alamat Dk Lembah RTO06 RW006, DS Blingoh, Kec Donorojo, Kab Jepara... Saya mau melaporkan kejadian yang saya alami saat ini. Hari Jumat tgl 9 Juli 2021 ibu saya atas nama Warkati masuk ke RSUD Rehatta yang beralamat di Desa Kelet, Kec Keling, Kab Jepara. Setelah menjalani pemeriksaan akhirnya ibu saya di Vonis Covid-19 dan di Rawat di RSUD Rehatta tersebut. Namun td pagi sekitar pukul 1 pagi dini hari di tgl 12 Juli, dari pihak RS ibu Saya mau di Rujuk ke RS Kartini yg ada di Jepara dengan alasan oksigen di RS tersebut habis dan tdk maksimal perawatannya ke depannya kalau masih tetap di RS tersebut. namun kita dr pihak keluarga menolak kalau di rujuk ke RS Kartini, karena terlalu jauh. akhirnya kita putuskan bawa pulang dan di rawat di rumah saja atau isolasi mandiri di rumah saja. Namum dr pihak RS meminta biasa Sekitar Rp 4.100.00 (Empat Juta Seratus Ribu) baru ibu saya baru boleh di bawa pulang... Karena kita tdk ada uang, akhirnya pihak RS minta Jaminan dan kita tinggalin jaminan BPKB mobil supaya ibu saya bisa pulang. Dan lebih herannya ibu Saya punya BPJS karena Bapak Saya PNS namun katanya BPJS jg tdk bisa di gunakan dan tetap meminta uang dgn nominal sebesar itu. Yg saya tanyakan bukannya pasien Covid-19 seharusnya geratis ya pak? Dan trs knp jg pihak RS tdk mau trima BPJS, tetap minta uang tunai? Dan satu lagi pak, Ternyata di RS Rehatta itu semua ruwangan ya kosong, Kenapa pasien yg sakit kok di taruh di tenda yg di dirikan pihak RS di depan RS tersebut? mohon untuk bantuannya Pak Ganjar, untuk menindak lanjuti laporan saya ini. Trimakasih

Disposisi

Senin, 12 Juli 2021 - 09:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke RSUD KELET JEPARA (RSUD REHATTA)

Verifikasi

Selasa, 13 Juli 2021 - 23:55 WIB

RSUD KELET JEPARA (RSUD REHATTA)

laporan segera ditindaklanjuti

Progress

Rabu, 14 Juli 2021 - 15:14 WIB

RSUD KELET JEPARA (RSUD REHATTA)

Terima kasih atas laporan yang bapak Sabto Harun sampaikan terkait perawatan pasien Ny. W pada tanggal 9 -12 Juli 2021 di RSUD Kelet dapat kami jelaskan sebagai berikut : 1. Berdasarkan hasil pemeriksaan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) bahwa kondisi kesehatan pasien Ny, W setelah 3 (tiga) hari dirawat di Ruang Edelwies belum menunjukkan adanya perbaikan dan membutuhkan perawatan lebih lanjut ke rumah sakit yang lebih besar dan lengkap sumber dayanya sehingga disarankan untuk rujuk ke RSUD RA Kartini Jepara. Namun pihak keluarga menolak rujuk dengan alasan jaraknya jauh dari tempat tinggal pasien dan sudah menandatangani Surat Penolakan Rujukan yang diwakili oleh Tn S (suami pasien) dan Pasien Ny. W dibawa pulang Atas Permintaan Sendiri (APS) oleh pihak keluarga; 2. Pasien pulang Atas Permintaan Sendiri (APS) dan DPJP belum merekomendasikan pulang dengan pertimbangan kondisi klinis dan pemeriksaan penunjang pasien Ny. W. Hal tersebut diluar mekanisme perawatan pasien dan pengajuan klaim ke BPJS; 3. Pada waktu yang sama tanggal 11 Juli 2021 dengan jenis penyakit yang sama dan kondisi kesehatan yang hampir sama (sedang-berat) sebanyak 8 (delapan) pasien juga dirujuk ke RSUD RA Kartini Jepara dan 1 (satu) pasien menolak rujuk, pihak keluarga minta tetap dirawat di RSUD Kelet dengan segala resiko yang kemungkinan terjadi pada pasien. Sejumlah 9 (Sembilan) pasien tersebut tidak dipungut/tidak membayar biaya perawatan selama dirawat di RSUD Kelet; 4. Bapak Sabto Harun terkait banyak ruang yang kosong di RSUD Kelet disebabkan oleh beberapa faktor yaitu banyaknya nakes yang sedang menjalani isolasi mandiri, keterbatasan sumber daya terutama ketersediaan oksigen medis dan ruang perawatan non isolasi Covid-19 yang harus tetap tersedia untuk pasien dengan penyakit umum/non isolasi Covid-19 walaupun pada saat ini jumlah pemanfaatan tempat tidur cenderung menurun; 5. Selanjutnya terkait pasien dirawat ditenda dapat kami jelaskan bahwa pasien yang sedang dirawat ditenda merupakan pasien suspek Covid-19 yang sedang menunggu pemeriksaan penunjang (Rongten dan Laboratorium) guna penegakan diagnosa dan menunggu antrian masuk ruang rawat inap isolasi Covid-19 karena ruang rawat inap isolasi Covid-19 pada saat itu penuh. Sesuai peraturan ruang perawatan pasien harus terpisah antara pasien dengan penyakit umum/non Covid-19 dengan pasien suspek/Covid-19 guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di lingkungan rumah sakit. Demikian penjelasan kami semoga dapat memberikan pencerahan dan terimakasih. Salam Sehat Salam Prokes 5M

Selesai

Rabu, 14 Juli 2021 - 15:15 WIB

RSUD KELET JEPARA (RSUD REHATTA)

tindaklanjut selesai