Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP66656200
Rincian Aduan
LGWP66656200
Selesai
Public
Selamat pagi Pak, Saya Sabto Harun
Wibisono alamat Dk Lembah RTO06 RW006, DS Blingoh,
Kec Donorojo, Kab Jepara...
Saya mau melaporkan kejadian yang saya alami saat ini.
Hari Jumat tgl 9 Juli 2021 ibu saya atas nama Warkati
masuk ke RSUD Rehatta yang beralamat di Desa Kelet,
Kec Keling, Kab Jepara. Setelah menjalani pemeriksaan
akhirnya ibu saya di Vonis Covid-19 dan di Rawat di
RSUD Rehatta tersebut. Namun td pagi sekitar pukul
1 pagi dini hari di tgl 12 Juli, dari pihak RS ibu Saya
mau di Rujuk ke RS Kartini yg ada di Jepara dengan
alasan oksigen di RS tersebut habis dan tdk maksimal
perawatannya ke depannya kalau masih tetap di RS
tersebut.
namun kita dr pihak keluarga menolak kalau di rujuk ke
RS Kartini, karena terlalu jauh. akhirnya kita putuskan
bawa pulang dan di rawat di rumah saja atau isolasi
mandiri di rumah saja. Namum dr pihak RS meminta
biasa Sekitar Rp 4.100.00 (Empat Juta Seratus Ribu)
baru ibu saya baru boleh di bawa pulang... Karena kita
tdk ada uang, akhirnya pihak RS minta Jaminan dan
kita tinggalin jaminan BPKB mobil supaya ibu saya bisa
pulang. Dan lebih herannya ibu Saya punya BPJS karena
Bapak Saya PNS namun katanya BPJS jg tdk bisa di
gunakan dan tetap meminta uang dgn nominal sebesar
itu.
Yg saya tanyakan bukannya pasien Covid-19 seharusnya
geratis ya pak? Dan trs knp jg pihak RS tdk mau trima
BPJS, tetap minta uang tunai?
Dan satu lagi pak, Ternyata di RS Rehatta itu semua
ruwangan ya kosong, Kenapa pasien yg sakit kok
di taruh di tenda yg di dirikan pihak RS di depan RS
tersebut?
mohon untuk bantuannya Pak Ganjar, untuk menindak
lanjuti laporan saya ini. Trimakasih
Disposisi
Senin, 12 Juli 2021 - 09:37 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke RSUD KELET JEPARA (RSUD REHATTA)
Verifikasi
Selasa, 13 Juli 2021 - 23:55 WIBRSUD KELET JEPARA (RSUD REHATTA)
laporan segera ditindaklanjuti
Progress
Rabu, 14 Juli 2021 - 15:14 WIBRSUD KELET JEPARA (RSUD REHATTA)
Terima kasih atas laporan yang bapak Sabto Harun sampaikan terkait perawatan pasien Ny. W pada tanggal 9 -12 Juli 2021 di RSUD Kelet dapat kami jelaskan sebagai berikut :
1. Berdasarkan hasil pemeriksaan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) bahwa kondisi kesehatan pasien Ny, W setelah 3 (tiga) hari dirawat di Ruang Edelwies belum menunjukkan adanya perbaikan dan membutuhkan perawatan lebih lanjut ke rumah sakit yang lebih besar dan lengkap sumber dayanya sehingga disarankan untuk rujuk ke RSUD RA Kartini Jepara. Namun pihak keluarga menolak rujuk dengan alasan jaraknya jauh dari tempat tinggal pasien dan sudah menandatangani Surat Penolakan Rujukan yang diwakili oleh Tn S (suami pasien) dan Pasien Ny. W dibawa pulang Atas Permintaan Sendiri (APS) oleh pihak keluarga;
2. Pasien pulang Atas Permintaan Sendiri (APS) dan DPJP belum merekomendasikan pulang dengan pertimbangan kondisi klinis dan pemeriksaan penunjang pasien Ny. W. Hal tersebut diluar mekanisme perawatan pasien dan pengajuan klaim ke BPJS;
3. Pada waktu yang sama tanggal 11 Juli 2021 dengan jenis penyakit yang sama dan kondisi kesehatan yang hampir sama (sedang-berat) sebanyak 8 (delapan) pasien juga dirujuk ke RSUD RA Kartini Jepara dan 1 (satu) pasien menolak rujuk, pihak keluarga minta tetap dirawat di RSUD Kelet dengan segala resiko yang kemungkinan terjadi pada pasien. Sejumlah 9 (Sembilan) pasien tersebut tidak dipungut/tidak membayar biaya perawatan selama dirawat di RSUD Kelet;
4. Bapak Sabto Harun terkait banyak ruang yang kosong di RSUD Kelet disebabkan oleh beberapa faktor yaitu banyaknya nakes yang sedang menjalani isolasi mandiri, keterbatasan sumber daya terutama ketersediaan oksigen medis dan ruang perawatan non isolasi Covid-19 yang harus tetap tersedia untuk pasien dengan penyakit umum/non isolasi Covid-19 walaupun pada saat ini jumlah pemanfaatan tempat tidur cenderung menurun;
5. Selanjutnya terkait pasien dirawat ditenda dapat kami jelaskan bahwa pasien yang sedang dirawat ditenda merupakan pasien suspek Covid-19 yang sedang menunggu pemeriksaan penunjang (Rongten dan Laboratorium) guna penegakan diagnosa dan menunggu antrian masuk ruang rawat inap isolasi Covid-19 karena ruang rawat inap isolasi Covid-19 pada saat itu penuh. Sesuai peraturan ruang perawatan pasien harus terpisah antara pasien dengan penyakit umum/non Covid-19 dengan pasien suspek/Covid-19 guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di lingkungan rumah sakit.
Demikian penjelasan kami semoga dapat memberikan pencerahan dan terimakasih.
Salam Sehat
Salam Prokes 5M
Selesai
Rabu, 14 Juli 2021 - 15:15 WIBRSUD KELET JEPARA (RSUD REHATTA)
tindaklanjut selesai