Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP66215734

Rincian Aduan

LGWP66215734

Selesai Public
22 Mar 2015
0 ditandai
Pak ganjar apa benar jika tkw pulang bercuti tidak dapat kembali bekerja ke negara tujuan walaupun kami masih ada kontrak kerja di sini dan jika tidak benar kepada siapa kami harus membuat aduan jika kami di persulit di bandara kebetulan saya akan pulang bercuti hari raya jadi mohon di jawab pak karna saya jadi takut pulang bercuti karna saya masih butuh pekerjaan ini dan bandara tujuan saya adalah semarang

Disposisi

Senin, 23 Maret 2015 - 06:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Jumat, 27 Maret 2015 - 07:20 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Sesuai dengan UU no. 39 tahun 2004 TKI dapat memperoleh hak cuti dan pulang ke Indonesia, setelah masa cuti yg diberikan oleh pengguna (majikannya) habis, maka yang bersangkutan wajib kembali bekerja pada  pengguna (majikannya) tersebut sampai dengan habis masa kontrak. Setelah habis masa kontrak, TKI wajib pulang ke Indonesia dan apabila TKI tersebut ingin melakukan perpanjangan kontrak dan bekerja pada  pengguna (majikannya) sebelumnya, maka TKI harus melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (PPTKIS)

Progress

Jumat, 27 Maret 2015 - 07:21 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Sesuai dengan UU no. 39 tahun 2004 TKI dapat memperoleh hak cuti dan pulang ke Indonesia, setelah masa cuti yg diberikan oleh pengguna (majikannya) habis, maka yang bersangkutan wajib kembali bekerja pada  pengguna (majikannya) tersebut sampai dengan habis masa kontrak. Setelah habis masa kontrak, TKI wajib pulang ke Indonesia dan apabila TKI tersebut ingin melakukan perpanjangan kontrak dan bekerja pada  pengguna (majikannya) sebelumnya, maka TKI harus melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (PPTKIS)

Selesai

Jumat, 27 Maret 2015 - 07:22 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah kami selesaikan, terima kasih.