Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP66215734
Rincian Aduan
LGWP66215734
Selesai
Public
Pak ganjar apa benar jika tkw pulang bercuti tidak dapat kembali bekerja ke negara tujuan walaupun kami masih ada kontrak kerja di sini dan jika tidak benar kepada siapa kami harus membuat aduan jika kami di persulit di bandara kebetulan saya akan pulang bercuti hari raya jadi mohon di jawab pak karna saya jadi takut pulang bercuti karna saya masih butuh pekerjaan ini dan bandara tujuan saya adalah semarang
Disposisi
Senin, 23 Maret 2015 - 06:48 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Jumat, 27 Maret 2015 - 07:20 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Sesuai dengan UU no. 39 tahun 2004 TKI dapat memperoleh hak cuti dan pulang ke Indonesia, setelah masa cuti yg diberikan oleh pengguna (majikannya) habis, maka yang bersangkutan wajib kembali bekerja pada pengguna (majikannya) tersebut sampai dengan habis masa kontrak. Setelah habis masa kontrak, TKI wajib pulang ke Indonesia dan apabila TKI tersebut ingin melakukan perpanjangan kontrak dan bekerja pada pengguna (majikannya) sebelumnya, maka TKI harus melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (PPTKIS)
Progress
Jumat, 27 Maret 2015 - 07:21 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Sesuai dengan UU no. 39 tahun 2004 TKI dapat memperoleh hak cuti dan pulang ke Indonesia, setelah masa cuti yg diberikan oleh pengguna (majikannya) habis, maka yang bersangkutan wajib kembali bekerja pada pengguna (majikannya) tersebut sampai dengan habis masa kontrak. Setelah habis masa kontrak, TKI wajib pulang ke Indonesia dan apabila TKI tersebut ingin melakukan perpanjangan kontrak dan bekerja pada pengguna (majikannya) sebelumnya, maka TKI harus melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (PPTKIS)
Selesai
Jumat, 27 Maret 2015 - 07:22 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah kami selesaikan, terima kasih.