Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP66144036

Rincian Aduan

LGWP66144036

Selesai Public
KABUPATEN BLORA
08 Apr 2021
0 ditandai
kecurangan Dan Manipulasi Nilai Ujian Komputer Oleh Tim Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa.kami dari segenap peserta tes komputer se kecamatan kedungtuban yang dinyatakan tidak mampu/tidak lulus telah melaporkan masalah ini ke Bpk Bupati dan DPRD,bahkan kami telah melaksanakan aksi dami. Sampai saat ini sudah sampai tahapan tes tulis dari peserta yang dinyatakan mampu,Belum ada tanggapan atau respon. untuk itu kami mohon segera ditindak lanjuti. kami ucapkan terimakasih

Disposisi

Kamis, 08 April 2021 - 10:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora

Verifikasi

Jumat, 09 April 2021 - 08:29 WIB

Kabupaten Blora

njih maturnuwun informasinya

Progress

Jumat, 09 April 2021 - 09:00 WIB

Kabupaten Blora

Terima kasih atas keluhan saudara kami selaku Tim pengawas akan melakukan klarifikasi, akan lebih tepat dan cepat saudara bisa ke Panitia, Tim pengawas meliki fungsi pengawasan regulasi yg harus dilakukan panitia sesuai ketentuan yg berlaku baik perbup mau tata tertib yg diterbitkan panitia Peserta boleh koq menanyakan nilai pekerjaanya di panitia, jumlah nilai yg memenuhi passing grade di nyatakan lolos oleh panitia. Yang belum memenuhi dinyatakan tidak lolos. Praktek computer dilakukan panitia penyaringan penjaringan tingkat desa, kalau ada yang tidak puas langsung saja tanya ke panitia. Ada nilainya di panitia Jadi ada kanalnya utk peserta yg mau klarifikasi berapa hasil nilainya di panitia desa masing2. Jadi nilai untuk parameter panitia menentukan passing grade mampu atau tidak mampu Karena di perbup panitia hanya mengumumkan mampu dan tidak mampu. Atau lolos tdk lolos. Atau bisa tidak bisa.

Selesai

Jumat, 09 April 2021 - 17:01 WIB

Kabupaten Blora

terkait aduan tentang proses penjaringan perangkat jawaban dari Ketua Praja Kabupaten Blora Proses Penyaringan dan Penjaringan telah dilaksankan sesuai dengan Perbup 37/2017 & Perbup 36/2019. Didalam regulasi tidak ada larangan bagi saudara/famili Kades, Saudara/famili,Kerabat Camat untuk mendaftar sebagai Perades. Sehingga perlakuanya sama bagi WNI diperbolehkan mendaftar.