Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP66127647
Rincian Aduan
LGWP66127647
Selesai
Public
setahu saya, pak Ganjar komit dalam EBTKE, daerah Jateng khususnya.
masalahnya begini pak, mengapa biaya izin dan migrasi kwh meter exim ada beda mencolok? khususnya untuk PLN Kota Klaten.
Disposisi
Kamis, 05 Maret 2020 - 08:49 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Kamis, 05 Maret 2020 - 09:14 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
pengaduan diterima
Selesai
Kamis, 05 Maret 2020 - 11:44 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Yth. Bpk Hakam Wibowo, terima kasih atas informasinya.
Untuk ketentuan migrasi kwh meter exim , PLN mengacu sesuai dengan ketentuan Permen ESDM No 49 Tahun 2018. Untuk informasi lebih lanjut, Bpk bisa ke kantor PLN terdekat. Apabila diwakili orang lain, harap melampirkan surat kuasa khusus yg bermaterai cukup.
Demikian yg dapat kami sampaikan, terima kasih.