Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP66127647

Rincian Aduan

LGWP66127647

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
04 Mar 2020
0 ditandai
setahu saya, pak Ganjar komit dalam EBTKE, daerah Jateng khususnya. masalahnya begini pak, mengapa biaya izin dan migrasi kwh meter exim ada beda mencolok? khususnya untuk PLN Kota Klaten.

Disposisi

Kamis, 05 Maret 2020 - 08:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 05 Maret 2020 - 09:14 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

pengaduan diterima

Selesai

Kamis, 05 Maret 2020 - 11:44 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Yth. Bpk Hakam Wibowo, terima kasih atas informasinya. Untuk ketentuan migrasi kwh meter exim , PLN mengacu sesuai dengan ketentuan Permen ESDM No 49 Tahun 2018. Untuk informasi lebih lanjut, Bpk bisa ke kantor PLN terdekat. Apabila diwakili orang lain, harap melampirkan surat kuasa khusus yg bermaterai cukup. Demikian yg dapat kami sampaikan, terima kasih.