Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP66097945

Rincian Aduan

LGWP66097945

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PURBALINGGA
28 Feb 2020
0 ditandai
saya mau melaporkan perihal pembuatan surat sertifikat tanah yang di katakan geratis ,ko di desa saya desa sempor lor kecamatan kaligondang kabupaten purbalingga di kenakan tarif 300.000 kata perangkat desanya buat biaya kosumsi prangkat desa kan pragkat desa sudah digajih pemerintoah ko masih minta pumutan yang seharusnya gratis malah masih dikenakan biaya itu kan samasaja korupsi mohon ditindak lanjuti supanya tidak terjadi pumutan liar dalam hal pembuaatan sertifikat di desa saya terutama di desa sempr lor kecamatan kaligondang kabupaten purbalingga saya ucapkan terimakasih semoga laporan saya di tindak lanjuti oleh pemerintah daerah

Disposisi

Jumat, 28 Februari 2020 - 09:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Jumat, 28 Februari 2020 - 11:09 WIB

Kabupaten Purbalingga

Progress

Minggu, 29 Maret 2020 - 13:19 WIB

Kabupaten Purbalingga

 Terimakasih atas laporannya. Laporan saudara sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/777dan akan segera ditanggapi oleh Dinas terkait

Selesai

Minggu, 29 Maret 2020 - 13:22 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut ini tanggapan dari Pemerintah Desa Sempor Lor Kecamatan Kaligondang - Purbalingga.
Terimakasih laporannya. Kami dari Pemdes Sempor Lor mau menyampaikan beberapa hal terkait laporan diatas.
  1. Besaran biaya sertifikat tanah atau dalam hal ini PTSL, sudah melalui rembug warga/musyawarah.
  2. Biaya sejumlah Rp. 300.000,- dikelola oleh Pokmas (Kelompok Masyarakat) yang para personilnya juga dipilih melalui musyawarah.
  3. Biaya tersebut diatas digunakan untuk : pembelian patok, pembelian materai, konsumsi pemasang patok dan petugas ukur, dll.
 
Demikian yang bisa kami sampaikan, jika masih ada yang perlu ditanyakan atau butuh penjelasan lebih lanjut silahkan datang ke Kantor Desa Sempor Lor. Terimakasih