Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP66097945
KABUPATEN PURBALINGGA, 28 Feb 2020
saya mau melaporkan perihal pembuatan surat sertifikat tanah yang di katakan geratis ,ko di desa saya desa sempor lor kecamatan kaligondang kabupaten purbalingga di kenakan tarif 300.000 kata perangkat desanya buat biaya kosumsi prangkat desa kan pragkat desa sudah digajih pemerintoah ko masih minta pumutan yang seharusnya gratis malah masih dikenakan biaya itu kan samasaja korupsi mohon ditindak lanjuti supanya tidak terjadi pumutan liar dalam hal pembuaatan sertifikat di desa saya terutama di desa sempr lor kecamatan kaligondang kabupaten purbalingga saya ucapkan terimakasih semoga laporan saya di tindak lanjuti oleh pemerintah daerah
Disposisi
Jumat, 28 Februari 2020 - 09:27 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 28 Februari 2020 - 11:09 WIB
Kabupaten Purbalingga
Progress
Minggu, 29 Maret 2020 - 13:19 WIB
Kabupaten Purbalingga
Selesai
Minggu, 29 Maret 2020 - 13:22 WIB
Kabupaten Purbalingga
- Besaran biaya sertifikat tanah atau dalam hal ini PTSL, sudah melalui rembug warga/musyawarah.
- Biaya sejumlah Rp. 300.000,- dikelola oleh Pokmas (Kelompok Masyarakat) yang para personilnya juga dipilih melalui musyawarah.
- Biaya tersebut diatas digunakan untuk : pembelian patok, pembelian materai, konsumsi pemasang patok dan petugas ukur, dll.