Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP66081295

Rincian Aduan

LGWP66081295

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
14 Apr 2020
0 ditandai
assalamualaikum Pak Ganjar....mohon maaf ganggu waktu Bapak...nama saya Arga Hidayanto..hari ini tgl 14 april 2020 jam 09.00 saya mengajukan keringanan kredit di BRI unit Jati Kab. Kudus..saya ikut KUR Pak...tapi pihak BRI tidak memberikan keringanan dengan alasan bunga KUR sudah rendah...pdhl mslh saya bukan pda bunganya pak...tapi usaha saya yg berhenti total sudah 2blnan...usaha saya rosok plastik,sblm covid19 masuk Indonesiapun usaha saya sudah terdampak karna permintaan ekspor menurun drastis ditambah harga minyak yg anjlok sehingga harga bahan baku plastik pun ikut anjlok...sekarang Indonesia sedang ada wabah covid19 dan pabrik pun pada tutup...saya tidak bisa berbuat apa2....mohon bantuan bapak terkait permohonan keringanan angsuran kredit saya di BRI unit Jati Kab. Kudus...semoga wabah ini cepat berlalu, semoga Bapak beserta keluarga diberikan kesehatan selalu..dan terima kasih sebelumnya Pak...wassalamualaikum...

Disposisi

Selasa, 14 April 2020 - 10:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Selasa, 14 April 2020 - 13:40 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf seluruh Perusahaan Perbankan  menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selalu Komunikasikan dengan Pihak Bank minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.

Progress

Selasa, 29 Desember 2020 - 12:20 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Selasa, 29 Desember 2020 - 12:20 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466