Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP66004538
KABUPATEN GROBOGAN, 17 Aug 2021
Sblmnya maaf bpk.. mhon info dan bantuan njih.. untuk SDM kok ndak tersentuh ya demi masa depan.. dari pembangunan terutama untuk sekolahan yg milik desa seperti pda terabaikan... pdal di harjowinangun .godong itu ada berdiri pabrik besar..sperti japfa..malindo. chiljcedang..dan ini ada lgi aparrel sdah di bngun hmpir 100% jdi dan beroprasi.. apakah dri pbrik2 itu tidak ad kontribusinya bpk... dan klau ada kontribusinya msuknya kmn.. krna lingkup yg 1 rt pun tidak pernah dpt kontribusi .. dan mhon maaf bpk slh jalur mungkin paud dan tk pun pecah.. krna tidak ad kepastian dri mentri pndidikan atau dinas pndidikan.. contoh paud itu usia anak 3 koma di trima dan hingga usia 7 thn.. tnpa di batasi.. sedangkan tk usia di batasi usia minimal 4 thn.... aturan bgaimn ya bpk... kok smkin tidak jls di pndidikan...
Disposisi
Selasa, 17 Agustus 2021 - 19:37 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 19 Agustus 2021 - 12:59 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Kamis, 19 Agustus 2021 - 13:01 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Kamis, 19 Agustus 2021 - 13:04 WIB
Kabupaten Grobogan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini disebutkan Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah, pada pasal 3 disebutkan bahwa Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah: a. berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan b. berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
- Peraturan Bupati Grobogan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
- Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan Nomor :420/ /A/2021 Tanggal 2 Mei 2021 tentang Ptunjuk Tehnis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022 dalam lampiran 1 disebutkan bahwa salah satunya Calon peserta didik baru TK berusia 6 (enam) sampai dengan 4 (empat) tahun
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini disebutkan Kelompok Bermain yang selanjutnya disingkat KB adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 3 (tiga) dan 4 (empat) tahun.