Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP65908676
Rincian Aduan
LGWP65908676
Verifikasi
Public
Pak JUMERI, Genahe pripun tho itungane Kuota ZONASI di SMA N 11 Smg? Di https://jateng.inews.id/berita/palsukan-data-ppdb-sma-smk-jateng-ganjar-pranowo-saya-ingatkan-nanti-dicoret , sampeyan bicara 50%. Di SMA N 11 Semarang, Klo prosentasenya tetap tetapi hasilnya berubah ubah berarti kan faktor pengalinya yg JALAN JALAN. 50% x ..... = 252. 50% x ..... = 214. 50% x .... = 251. 50% x .... = 216. Titik-titiknya itu yg SILUMAN. Ini yg membuat ortu berpikir negatip thd PPDB. Pak JUMERI, Tolong jelaskan bagaimana ngisi titik titik diatas !
Disposisi
Rabu, 24 Juni 2020 - 10:48 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Kamis, 09 Juli 2020 - 10:02 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terima kasih atas laporannya. Perlu diketahui sistem zonasi merupakan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018.
Menurut PERMENDIKBUD No. 4 Tahun 2019 tentang pelaksanaan PPDB 2020, jalur dan kuota PPDB tahun ini adalah;
1. Jalur zonasi = 50%
2. Jalur afirmasi = 15%
3. Jalur perpindahan = 5%
4. Jalur prestasi = 0-30%
Menurut PERMENDIKBUD No. 4 Tahun 2019 tentang pelaksanaan PPDB 2020, jalur dan kuota PPDB tahun ini adalah;
1. Jalur zonasi = 50%
2. Jalur afirmasi = 15%
3. Jalur perpindahan = 5%
4. Jalur prestasi = 0-30%