Detail Aduan
Disposisi
Minggu, 19 April 2020 - 15:29 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Senin, 20 April 2020 - 08:10 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Sesuai anjuran bp Gubernur Jawa Tengah untuk tidak mudik, dan bila terpaksa Mudik ikuti aturan nya harus Karantina diri 14 hari yg disediakan di masing2 kab/kota sampai dgn desa tujuan dan wajib isi data selengkap mungkin di Aplikasi Siaga Mudik berikut:
siagamudik.jatengprov.go.id
Bapak ibu warga Jawa Tengah yang berada di Jakarta dan tidak mudik. Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap warga terdampak di wilayah PSBB(masih berada di wilayah jakarta dan sekitarnya) bapak ibu akan mendapat bantuan.
tahap awal yang mesti kami lakukan adalah mendata bapak-ibu. Jika panjenengan termasuk yang terkena PHK, dirumahkan, usahanya bangkrut, atau ekonominya susah hingga (maaf) tidak bisa makan, silakan melapor dan mengisi formulir pendataan di Ketua RW dimana bapak ibu tinggal sekarang. Jika mengalami kesulitan silakan menghubungi hot Line Badan Penghubung Jawa Tengah di nomor 081295880747. Maksimal sampai tanggal 23 April 2020, suwun
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
DINAS PERHUBUNGAN