Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP65730610

Rincian Aduan

LGWP65730610

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
22 Mar 2018
0 ditandai
Mohon dapat di Cross cek struktur pemerintahan desa di desa kami Desa Banjarlor, Kec. Banjarharjo, Kab. Brebes, karena warga dibingungkan dengan kemana harus melapor. Kami tidak tahu siapa ketua BPD, ketua Karang Taruna, ketua LPM dsb. Padahal saat ini warga sedang merasa resah dengan terpilihnya putra Kepala Desa sebagai perangkat karena terindikasi kecurangan....

Disposisi

Jumat, 23 Maret 2018 - 08:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Jumat, 23 Maret 2018 - 10:14 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Senin, 02 April 2018 - 15:56 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.. selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut.. berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian pemerintahan desa setda kabupaten brebes, bahwa pelaksanaan seleksi perangkat desa di kabupaten brebes berpedoman pada perda kabupaten brebes nomor 5 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dan peraturan bupati brebes nomor 24 tahun 2016 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.. terkait pengisian perangkat desa di desa banjarlor kecamatan banjarharjo secara normatif telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku..kepala desa telah membentuk tim yang independen dalam melakukan pengisian perangkat desa.  

Selesai

Senin, 02 April 2018 - 15:57 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab