Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP65708941
KABUPATEN JEPARA, 12 Aug 2020
Mohon Bantuanya Kawal proses hukum pengaduan laporan di Polres Jepara perkara penipuan dg No Laporan : STPLP/292/VI/2020/Reskrim. Telah terjadi penipuan arisan dgn modus jual arisan dgn menjanjikan keuntungan nominal tertentu kepada korban tempat kejadian di Desa Tubanan, Kec. Kembang, Kab. Jepara. kami sudah memohon ke Pihak desa untuk memediasi secara kekeluargaan tpi pihak desa tidak mengindahkan korban untuk dimediasi atau memberi solusi dan terkesan menutup nutupi kasus ini. Akhirnya kami para korban melayangkan laporan pengaduan di polres jepara, namun sudah 3 bulan sejak tgl pelaporan sampai sekarang seolah laporan kami tidak berjalan sebagaimana mestinya. sedangkan kami para korban (pelapor) dan pihak terlapor sudah dilalukan penyidikan. sampai sekarang kami para korban tidak diberikan kepastian hukum mengenai kelanjutan laporan kami. oleh karena itu kami mohon untuk pak gubernur atau instansi terkait bisa segera memberikan kepastian laporan pengaduan kami. Terimakasih.
Disposisi
Rabu, 12 Agustus 2020 - 17:15 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 12 Agustus 2020 - 17:15 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Progress
Rabu, 19 Agustus 2020 - 10:17 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Selesai
Selasa, 01 September 2020 - 10:11 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
SELESAI Bahwa penanganan perkara tsb sdh ditinjut dan dari hasil klarifikasi 6 saksi disimpulkan kurang cukup bukti, serta pelapor tdk ada kaitan dng perkara. Srt Kapolres Jepara no : B/2269/VIII/REN 4.2/2020/Res Jpr tgl 31 Agt 2020 |