Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP65708941

Rincian Aduan

LGWP65708941

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN JEPARA
12 Aug 2020
0 ditandai
Mohon Bantuanya Kawal proses hukum pengaduan laporan di Polres Jepara perkara penipuan dg No Laporan : STPLP/292/VI/2020/Reskrim. Telah terjadi penipuan arisan dgn modus jual arisan dgn menjanjikan keuntungan nominal tertentu kepada korban tempat kejadian di Desa Tubanan, Kec. Kembang, Kab. Jepara. kami sudah memohon ke Pihak desa untuk memediasi secara kekeluargaan tpi pihak desa tidak mengindahkan korban untuk dimediasi atau memberi solusi dan terkesan menutup nutupi kasus ini. Akhirnya kami para korban melayangkan laporan pengaduan di polres jepara, namun sudah 3 bulan sejak tgl pelaporan sampai sekarang seolah laporan kami tidak berjalan sebagaimana mestinya. sedangkan kami para korban (pelapor) dan pihak terlapor sudah dilalukan penyidikan. sampai sekarang kami para korban tidak diberikan kepastian hukum mengenai kelanjutan laporan kami. oleh karena itu kami mohon untuk pak gubernur atau instansi terkait bisa segera memberikan kepastian laporan pengaduan kami. Terimakasih.

Disposisi

Rabu, 12 Agustus 2020 - 17:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 12 Agustus 2020 - 17:15 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara lilik pujiyanto. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Progress

Rabu, 19 Agustus 2020 - 10:17 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

penanganan perkaranya dilimpahkan ke Polres Jepara untuk menindaklanjuti

Selesai

Selasa, 01 September 2020 - 10:11 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

SELESAI Bahwa penanganan perkara tsb sdh ditinjut dan dari hasil klarifikasi 6 saksi disimpulkan kurang cukup bukti, serta pelapor tdk ada kaitan dng perkara. Srt Kapolres Jepara no : B/2269/VIII/REN 4.2/2020/Res Jpr  tgl 31 Agt 2020