Rincian Aduan : LGWP65637753

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 07 Dec 2015

Kepada. Yth. Bapak Gubernur Jawa Tengah Saya seorang Ibu usia (53th), mohon perhatian dari Bapak Gubernur, di usia saya yang sudah senja karena dengan pertimbangan kesehatan, saya ingin hidup tenang maka saya putuskan untuk mencari tempat tinggal di Ds. Dadapan RT.02/RW.02 Kelurahan Sendang Mulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang Jawa Tengah. Baru 2 tahun kami tempati tempat tinggal kami yang nyaman, tetapi kenyamanan itupun hilang karena hampir setiap malam kami tidak bisa tidur nyenyak karena di tengah-tengah pemukiman kami akan dibangun proyek PDAM Tirta Moedal. Pihak RT setempat dan warga sangat keberatan dan menolak adanya pembangunan proyek PDAM Tirta Moedal di daerah kami. Pada tanggal 3 November 2015 proses pembangunan proyek PDAM Tirta Moedal yang jelas-jelas tanpa persetujuan dari Bapak Gubernur dihentikan oleh warga setempat. Kami sebagai warga yang sangat mendambakan kenyamanan di wilayah kami, tanpa adanya musyawarah mufakat bersama RT dan seluruh warga setempat dikejutkan dengan adanya pembangunan proyek PDAM Tirta Moedal. Apakah karena adanya kepentingan pribadi dari pihak aparatur daerah maupun desa setempat dalam hal ini Ketua RW.02 Kelurahan Sendang Mulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang yang ikut andil dengan adanya pembangunan tersebut sehingga demi kepentingannya kami sebagai warga masyarakat biasa menjadi korban ketidaknyamanan akibat dari pembangunan Proyek PDAM Tirta Moedal. Kami mendengar sendiri pernyataan sepihak dari Ketua RW setempat yang bersikeras agar dilaksanakannya proyek tersebut tanpa memikirkan dampak terhadap lingkungan hidup dan warganya dengan menjanjikan akan memberi tali asih kepada warga sebesar Rp 1 juta per orang yang wilayahnya dilewati saluran pipa PDAM. Menurut kami hal ini merupakan bentuk penyuapan, akhirnya banyak warga yang menolak pemberian tali asih dari Ketua RW setelah mengetahui dampak yang akan terjadi bagi lingkungan hidup didaerah kami apabila proyek tersebut tetap dilanjutkan. Kami sangat menyayangkan kepada pihak aparatur desa setempat dalam hal ini Ketua RW yang seharusnya menjadi pengayom bagi kami sebagai warganya, tetapi bertindak sebaliknya. Hal ini menunjukkan Proyek tersebut merupakan terselenggara atas konspirasi Ketua RW.02 Kelurahan Sendang Mulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang dengan pihak PDAM Tirta Moedal bagian perencanaan. Warga Desa telah melakukan Klarifikasi Terhadap pembangunan proyek PDAM tersebut ke kantor pusat PDAM Tirta Moedal yang bertempat di Jalan Kelud Sampangan Kota Semarang. Dari pihak PDAM Tirta Moedal menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapatkan persetujuan dari RT, RW, dan Lurah setempat, padahal menurut keterangan Kepala Kelurahan Sendangmulyo, Bapak Bambang Sri Wibowo, pihaknya belum mengetahui adanya rencana pembangunan proyek PDAM Tirta Moedal di wilayahnya tersebut, dalam pernyataan beliau di media Jawa Pos Radar Semarang tanggal 3 Desember 2015. Dengan ini kami warga Ds. Dadapan RT.02/RW.02 Kelurahan Sendang Mulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang Jawa Tengah sangat keberatan dan menolak adanya pembangunan proyek PDAM Tirta Moedal di daerah kami yang padat penduduk yang tentunya akan sangat mengganggu kenyamanan daerah kami. Karena menurut Peraturan Daerah Kota Semarang No. 14 tahun 2011 di dalam Pasal 80 ayat 1 (b) bahwa Ds. Dadapan RT.02/RW.02 Kelurahan Sendang Mulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang Jawa Tengah adalah daerah kawasan perumahan, dimana daerah perumahan hanya diperuntukkan untuk pemukiman penduduk. Aparatur desa dalam hal ini ketua RW yang seharusnya menjadi pengayom bagi kami sebagai warganya, malah sebaliknya mengambil langkah sendiri untuk kepentingan pribadi tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan kedepannya, padahal selama ini kebutuhan air warga terpenuhi dengan adanya sumur bantuan dari Pemerintah kota dan sumur warga untuk memenuhi kebutuhan air setiap harinya. Kami hanyalah rakyat kecil, Kepada Yang Terhormat Bapak Gubernur mohon dapatnya agar aspirasi kami diperhatikan.

0 Orang Menandai Aduan Ini