Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP65629896
KABUPATEN DEMAK, 31 Dec 2020
Assalualaikum...wr...wb.... Kepada : Bapak Gubernur Jawa Tengah (Bapak Ganjar Pranowo) Mohon Izin menyampaikan aduan atau keluhan masyarakat terkait Pekerjaan teknis normalisasi kali pelayaran di buyaran tepat pelaksanaan-nya di desa karangsari kecamatan karang Tengah Kabupaten Demak yang secara teknis dari pemborong pelaksanaan-nya patut di duga secara asal-asalan dan tidak sesuai RAB sehingga mengakibatkan kerusakan pada talud dipinggir jalan raya pantura demak-semarang tepatnya di depan pasar tradisional buyaran,Sendimen lumpur yang harusnya dari DPUPR kab Demak menyediakan tempat pembuangan limbah sendimen dari hasil normalisasi tersebut dan patut di duga di komersilkan dari salah satu pengembang tersebut dengan dijual-belikan kepada warga masyarakat Desa Barus,Kecamatan Demak,Kabupaten Demak dan yang lain Seperti Halnya di Wonokerto tepatnya dipertigaan depan pasar pagi desa Wonokerto dipinggir jalan raya,Kecamatan karang Tengah,Kabupaten Demak yang tidak lain telah mengeruk beskos untuk dijual dan dari hasil lumpur sendimen diTambal di pinggir jalan raya untuk menggantikan beskos yang telah di Komersilkan hal yang tidak sewajarnya untuk pengerjaan secara teknis kalau toh pun itu dimanfaatkan untuk kemasyarakat desa Pemborong tidak bisa menunjukan surat permohonan pemanfaatan sisa dari hasil sendimen pekerjaan Normalisasi tersebut atau dengan bahasa lain (DISPOSAL).Pemborong merasa besar kepala karena di duga dalam pekerjaan tersebut ada Oknum yang mem back up dibelakangnya. Hal tersbut patit di duga untuk memperkaya diri sendiri,Adapun dugaan lain telah terjadi pengondisian dengan dinas terkait pekerjaan tersebut.Adapun secara teknis setelah di kroscek dilapangan pekerjaan normalisasi sungai pelayaran yang letak secara adminitrasi di Desa Karangsari,Kecamatan Karang Tengah,Kabupaten Demak tersebut pekerjaan sudah diTangan ke 3(Tiga) dari pemborong sebelumnya.Patut di duga pekerjaan tersebut Diperjual-belikan ke tangan ke 3(tiga)Kami sebagai warga masyarakat meminta kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah(Bapak Ganjar Pranowo),Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Demak,Bapak Kapolres Demak,dan Instansi Terkait agar pelaku kejahatan ditindak sesuai dengan per Undang-undangan dan aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.Atas perhatian dan kerjasama disampaikan terima kasih. Wassalamualaikum...wr....wb
Disposisi
Jumat, 01 Januari 2021 - 09:27 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 01 Januari 2021 - 09:50 WIB
Kabupaten Demak
Progress
Jumat, 01 Januari 2021 - 16:20 WIB
Kabupaten Demak
Selesai
Jumat, 01 Januari 2021 - 16:21 WIB
Kabupaten Demak