Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 08 Maret 2017 - 09:08 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 13 Maret 2017 - 08:37 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Pendidikan Menengah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan diperlukan peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan.
Jumlah besaran pendanaan pendidikan dari masyarakat tergantung dari kemampuan masing-masing orang tua siswa dan diharapkan subsidi silang. Bagi orang tua siswa yang miskin wajib dibebaskan dari pendanaan pendidikan.