Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP65439489

Rincian Aduan

LGWP65439489

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
05 Aug 2021
0 ditandai
Nyuwun ngapunten pak kulo gadah sistem damel memanfaatkan lahan tidur menopo lahan bekas tambang, mbok menawi wonten dalan kagem kerja sama kalian pemerintah daerah pripun ngh carane ???????? Mathur nuwun

Disposisi

Kamis, 05 Agustus 2021 - 09:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang

Verifikasi

Kamis, 19 Agustus 2021 - 15:10 WIB

Kabupaten Magelang

Terima kasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan tim teknis yang membidangi

Progress

Kamis, 19 Agustus 2021 - 15:11 WIB

Kabupaten Magelang

Laporan saudara sudah terdisposisi ke Dinas PUPR sebagai instansi yang membidangi.
terima kasih

Selesai

Kamis, 19 Agustus 2021 - 15:17 WIB

Kabupaten Magelang

terima kasih atas masukan saudara, untuk pemanfaatan lahan bekas tambang perlu diperhatikan tentang kepemilikan lahan, apakah daerah tersebut merupakan alur sunga atau bukan (jika alur sungai maka kewenangan BBWSSO) dan dicermati tata guna lahan dan ruangnya. Untuk informasi lebih lanjut, Saudara bisa berkonsultasi dengan Dinas PUPR di 08112542004 pada jam kerja.