Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP65439489
Rincian Aduan
LGWP65439489
Selesai
Public
Nyuwun ngapunten pak kulo gadah sistem damel memanfaatkan lahan tidur menopo lahan bekas tambang, mbok menawi wonten dalan kagem kerja sama kalian pemerintah daerah pripun ngh carane ???????? Mathur nuwun
Disposisi
Kamis, 05 Agustus 2021 - 09:48 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang
Verifikasi
Kamis, 19 Agustus 2021 - 15:10 WIBKabupaten Magelang
Terima kasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan tim teknis yang membidangi
Progress
Kamis, 19 Agustus 2021 - 15:11 WIBKabupaten Magelang
Laporan saudara sudah terdisposisi ke Dinas PUPR sebagai instansi yang membidangi.
terima kasih
Selesai
Kamis, 19 Agustus 2021 - 15:17 WIBKabupaten Magelang
terima kasih atas masukan saudara, untuk pemanfaatan lahan bekas tambang perlu diperhatikan tentang kepemilikan lahan, apakah daerah tersebut merupakan alur sunga atau bukan (jika alur sungai maka kewenangan BBWSSO) dan dicermati tata guna lahan dan ruangnya. Untuk informasi lebih lanjut, Saudara bisa berkonsultasi dengan Dinas PUPR di 08112542004 pada jam kerja.