Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP65397991
KABUPATEN KLATEN, 14 Aug 2020
Selamat Pagi Bapak Gubernur . SAya ingin menerus kan surat terbuka dari salah satu Pastor kami, karena masalah ini sudah sangat lama, semoga Bapak Gubernur bisa atau berkenan menjadi penengah . SEhat selalu Pak ganjar , berikut surat dari romo Endra , saya copy paste dari Beliau . Terima kasih . : SURAT TERBUKA UNTUK PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN Ibu Bupati dan jajarannya yang kami hormati. Izinkan kami menuliskan curahan hati kami lewat surat ini. Sebetulnya kami tak berkehendak, namun karena masalah Pengajuan IMB Wisma Rejoso (WR) telah diketahui banyak orang dan berlangsung lama, maka kami memberanikan diri. Seperti kita ketahui Wisma Rejoso sebagai tempat tinggal keluarga Rm Utomo telah beralih kepemilikan pada PGPM Gereja Katolik St Yusuf Pekerja Gondangwinangun. Lebih dari 1 tahun kami mengupayakan pengajuan IMB baru atas bangunan itu, meski sebetulnya “perjuangan” itu telah terjadi beberapa kali dan bertahun tahun lamanya. Upaya kami tersebut selalu sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada namun selalu terhambat oleh segelintir warga yang didukung oleh Ormas tertentu yang tidak prosedural. Intimidasi pada keluarga/ umat Katolik/ bahkan warga yang mengadakan kegiatan di WR selalu terjadi dan kami diminta untuk mengalah. Bahkan Kepala Desa ataupun Bapak Camat Jogonalan sendiripun mendapat tekanan dari mereka. Akankah jajaran di atasnya, Pemerintah Kabupaten Klaten, takut dengan mereka pula? Dimana kewibawaan Pemerintah Daerah bila hal itu terus berlanjut? Ataukah kami dianggap sebagai kelompok kecil dan tak punya kekuatan apapun sehingga dianggap mudah untuk diabaikan demi kepentingan kondisi yang damai dan kondusif di Kabupaten Klaten? Selama ini, kami diam namun saatnya sekarang bersuara. Beberapa tahun kami ikut aturan yang ada, namun kami mulai berpikir akan melakukan jalan yang berbeda karena kelompok lain juga diperbolehkan melakukannya? Sudah sekian lama kami merasa terzalimi, namun sekarang waktunya untuk berani. Bukan isapan jempol semata bila dibalik kami ada banyak jaringan orang dan Lembaga yang mendukung keterbatasan kami. Sebetulnya alasan apa yang membuat permohonan kami berlarut larut dan tidak dapat diselesaikan dengan bijak? Wisma Rejoso akan kami kembangkan sebagai tempat untuk menggali nilai nilai Pancasila serta mengembangkan budaya serta menumbuhkan pemberdayaan masyarakat sekitar. Tak ada benak kami sedikitpun untuk membuat tempat itu sebagai Gereja. Sungguh! Bila kami tidak diperbolehkan melakukan hal itu, beri kami keputusan pasti. Semoga kami yang, juga warga negara Indonesia, mendapatkan hak sama untuk memiliki IMB di wilayah negara ini. Mudah mudahan kami juga bisa memberikan sumbangsih bagi Indonesia, khususnya di Wilayah Kabupaten Klaten, untuk merajut persaudaraan dan toleransi antar warga negara dengan memaksimalkan penggunaan Wisma Rejoso nantinya. Namun terlepas dari itu semua, kami yakin jajaran Pemda Kabupaten Klaten dalam waktu yang tidak lama akan dapat menyelesailan masalah ini dengan baik. Kami yakin Pemerintah hadir dengan bijak memecahkan kebuntuan permasalahan antar warga negara yang mempunyai kedudukan sama di negara Kesatuan ini. Salam hormat kami, Rm Endra Wijayanta, Pr
Disposisi
Jumat, 14 Agustus 2020 - 10:32 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 18 Agustus 2020 - 14:08 WIB
Kabupaten Klaten
Selesai
Kamis, 27 Agustus 2020 - 10:50 WIB
Kabupaten Klaten