Detail Aduan
Disposisi
Senin, 03 Agustus 2020 - 09:37 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Selasa, 04 Agustus 2020 - 07:43 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.
Progress
Selasa, 04 Agustus 2020 - 14:52 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Kasus di perusahaan tsb sesuaui dg UU no 2 tahun 2004 dan Permenaker no 17 tahun 2014 merupakan kewenangan Mediator Kota Semarang karena kasus tsb terjadi di perush yg lokasinya ada di wilayah Kota Semarang, silahkan saudara bisa melaporkan kasus tersebut ke Disnaker Kota Semarang. Terimakasih