Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP65259630
Rincian Aduan
LGWP65259630
Selesai
Public
Assalamualaikum pak...mohon ditertibkan bagaimana pembuangan tinja dari pekerja yg mempunyai usaha penyedot tinja dari ijin usaha nya dan dimana seharusnya di buang jangan asal dibuang ya di sawah atw dimana2....dan juga apakah dr pemerintah Jawa Tengah khususnya Purwokerto merazia pekerja2 tinja yg tanpa ijin usaha dan menempel brosur yg bs merusak dan mengotori lingkungan kota.tks
Disposisi
Rabu, 27 September 2017 - 20:19 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Kamis, 28 September 2017 - 06:46 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Terima kasih atas laporannya akan segera kami koordinasikan
Progress
Kamis, 28 September 2017 - 08:58 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan saudara
Selesai
Kamis, 28 September 2017 - 09:01 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Kami sarankan kepada penanya untuk berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah dalam penanganan pembuangan tinja