Rincian Aduan : LGWP65256159

Selesai Public

KABUPATEN BANYUMAS, 15 Apr 2021

Selamat malam, pasar induk ajibarang mulai tahun 2021 sudah dikelola resmi oleh PEMDA, tetapi sampai saat ini masih banyak bangunan liar yg berdiri tegak diarea jalur hijau, trotoar bahkan sampai bahu jalan yg jelas melanggar peraturan PERDA yg telah ditetapkan. Kami sudah berdiskusi langsung dengan Bupati, Wakil Bupati, DISPERINDAG sampai Anggota Dewan tetapi tidak menemukan titik terang untuk menertibkan lokasi tersebut. Kami selaku pedagang berharap kepada pihak yang bersangkutan agar bertindak tegas dalam menerapkan peraturan PERDA untuk mensterilkan lokasi tersebut (jalur hijau, trotoar dan bahu jalan) agar dapat digunakan sesuai fungsinya. Terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini