Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP65256159
Rincian Aduan
LGWP65256159
Selesai
Public
Selamat malam, pasar induk ajibarang mulai tahun 2021 sudah dikelola resmi oleh PEMDA, tetapi sampai saat ini masih banyak bangunan liar yg berdiri tegak diarea jalur hijau, trotoar bahkan sampai bahu jalan yg jelas melanggar peraturan PERDA yg telah ditetapkan. Kami sudah berdiskusi langsung dengan Bupati, Wakil Bupati, DISPERINDAG sampai Anggota Dewan tetapi tidak menemukan titik terang untuk menertibkan lokasi tersebut. Kami selaku pedagang berharap kepada pihak yang bersangkutan agar bertindak tegas dalam menerapkan peraturan PERDA untuk mensterilkan lokasi tersebut (jalur hijau, trotoar dan bahu jalan) agar dapat digunakan sesuai fungsinya. Terimakasih
Disposisi
Jumat, 16 April 2021 - 08:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas
Verifikasi
Jumat, 16 April 2021 - 11:49 WIBKabupaten Banyumas
Terimakasih nanti akan kami sampaikan ke Kepala UPTD Pasarnya ????????
Selesai
Jumat, 16 April 2021 - 11:50 WIBKabupaten Banyumas
Dengan ini kami sampaikan penyelesaian aduan masyarakat yg ditujukan kpd UPTD Wil Barat terkait dengan penataan dan penertiban pedagang pasar ajibarang yg berada di Jalur Hijau, trotoar dan bahu jalan , yg sdh di cek lokasi oleh Forkominda, ternyata masih nunggu Anggaran guna penertiban dan relokasi kepentingan dimaksud.
Demikian tindak lanjut yg telah dapat kami sampaikan.