Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP65256159

Rincian Aduan

LGWP65256159

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
15 Apr 2021
0 ditandai
Selamat malam, pasar induk ajibarang mulai tahun 2021 sudah dikelola resmi oleh PEMDA, tetapi sampai saat ini masih banyak bangunan liar yg berdiri tegak diarea jalur hijau, trotoar bahkan sampai bahu jalan yg jelas melanggar peraturan PERDA yg telah ditetapkan. Kami sudah berdiskusi langsung dengan Bupati, Wakil Bupati, DISPERINDAG sampai Anggota Dewan tetapi tidak menemukan titik terang untuk menertibkan lokasi tersebut. Kami selaku pedagang berharap kepada pihak yang bersangkutan agar bertindak tegas dalam menerapkan peraturan PERDA untuk mensterilkan lokasi tersebut (jalur hijau, trotoar dan bahu jalan) agar dapat digunakan sesuai fungsinya. Terimakasih

Disposisi

Jumat, 16 April 2021 - 08:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Jumat, 16 April 2021 - 11:49 WIB

Kabupaten Banyumas

Terimakasih nanti akan kami sampaikan ke Kepala UPTD Pasarnya ????????

Selesai

Jumat, 16 April 2021 - 11:50 WIB

Kabupaten Banyumas

Dengan ini kami sampaikan penyelesaian aduan masyarakat  yg ditujukan  kpd UPTD Wil Barat   terkait dengan penataan dan  penertiban pedagang  pasar ajibarang yg berada di Jalur Hijau, trotoar dan bahu jalan  , yg sdh di cek lokasi oleh Forkominda, ternyata masih nunggu Anggaran guna penertiban dan relokasi  kepentingan dimaksud.
 
 
 
 
Demikian tindak lanjut yg telah  dapat kami sampaikan.