Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP65016721

Rincian Aduan

LGWP65016721

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
01 Nov 2020
0 ditandai
Bapak Gubernur,,mohon bantuan agar penjaga sekolah honorer yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun bisa di angkat menjadi PNS. Umur diatas 35 thn tidak bisa daftar CPNS. Terimakasih

Disposisi

Minggu, 01 November 2020 - 12:53 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Senin, 02 November 2020 - 15:32 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat Siang. Laporan anda kami teruskan ke BKD Kabupaten Purworejo untuk mendapat tindak lanjut. Terima kasih.

Selesai

Senin, 21 Desember 2020 - 10:25 WIB

Kabupaten Purworejo

Dasar Hukum Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa Pengangkatan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN dan APBD menjadi CPNS dilakukan secara bertahap dan sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan negara mulai formasi tahun anggaran 2005 sampai dengan formasi Tahun 2012.
Sedangkan sampai dengan saat ini belum ada dasar hukum baru terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
terima kasih.