Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP65003721

Rincian Aduan

LGWP65003721

Verifikasi Public
KABUPATEN BANYUMAS
21 Jun 2020
0 ditandai
PPDB jateng untuk jalur prestasi hanya memiliki 1 pilihan. Lalu bagaimana jika sudah terdepak dari pilihan 1 tersebut

Disposisi

Minggu, 21 Juni 2020 - 20:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Senin, 22 Juni 2020 - 08:08 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Menurut PERMENDIKBUD No. 4 Tahun 2019 tentang pelaksanaan PPDB 2020, jalur dan kuota PPDB tahun ini adalah;

1. Jalur zonasi = 50%

2. Jalur afirmasi = 15%

3. Jalur perpindahan = 5%

4. Jalur prestasi = 0-30%

Pemberian poin prestasi CPD dalam zonasi (di kecamatan yang tidak ada SMA N dan yang tidak diterima di jalur zonasi) untuk dapat ikut di jalur prestasi dengan pemberian poin tersebut.
Zonasi 0 km dalam wilayah RW satpen