Rincian Aduan : LGWP64963886

Disposisi Public

KABUPATEN MAGELANG, 28 May 2017

Assalamualaikum Pak Ganjar, Baru-baru ini, saya menerima video sebuah cerita orang-orang Tuli dari Magelang-Jateng yang begitu menyedihkan. Ceritanya adalah 22 orang Tuli bersama jurubahasa isyarat melakukan audiensi ke Kepolisian Lalu Lintas Kabupaten Magelang di Jln. Soekarno Hatta kota Mungkid. Audiensi pertama dimulai dengan Bapak Pramano. Kemudian, 22 orang Tuli mengikuti test kesehatan. Dan justru dokter melarang jurubahasa isyarat untuk menjembatani komunikasi di antara Tuli dan dokter tersebut karena dokter itu ingin menguji pendengarannya. (Padahal itu tergolong diskriminasi berdasarkan UU. No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas bagian aksesibilitas dimana jurubahasa isyarat harus disediakan). Dokter itu justru berbicara terlalu cepat dan tidak bisa diminta untuk berbicara pelan-pelan. Kemudian, mereka sudah menunjukkan tentang undang-undang no. 8 tahun 2016 malah tidak dihiraukan oleh Bapak Pramono. Tidak lama kemudian, dokter justru menyatakan bahwa 22 orang Tuli tidak lolos untuk mendapatkan sim. Ketidaklulusan mereka karena miskomunikasi dan kurangnya pemahaman polantas dan dokter akan kebutuhan komunikasi. Bagi persepsi teman-teman disabilitas bahwa mereka sudah melakukan diskriminasi tingkat berat karena melarang untuk menyediakan kebutuhan akses komunikasi dan informasi. Untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi Pak Edo (jurubahasa isyarat dan orang dengar): 085643904310 dan Ukki (Orang Tuli yang terlibat dalam kegiatan ini): 085803633944 Bagaimana pak? Mohon dukung UU. no 8 tahun 2016 dengan menyediakan apa yang mereka butuhkan seperti SIM. *Keterangan: Tuli: Sebutan kelompok orang-orang yang menggunakan bahasa isyarat. Jurubahasa isyarat: orang menerjemahkan Bahasa Indonesia ke Bahasa Isyarat begitu sebaliknya

0 Orang Menandai Aduan Ini