Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP64945128

Rincian Aduan

LGWP64945128

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
30 Sep 2020
0 ditandai
Saya membeli tanah di desa pernasidi. Tetapi cuma ada SPPT dan tanah masih induk. Jadi saya minta di ukur dan pemecahan SPPT balik atas nama saya. Setelah ukur tanah,Pak Septian Kadus dan Ibu Herna dari bale desa,minta uang adm biayanya Rp 3jt. Jujur saya kaget dan sempat marah. Itu sungguh mahal..lebih mahal dari proses SPPT ke SHM nya..tapi mereka tetap minta duit ke kami..akhirnya kami kasih 1juta dan penjual kasih 1jt.Total uang Rp 2jt dan tidak dikasih kwitansi&surat jual beli nya belum ada ttd nya kepala desa.Mohon bantuan nya

Disposisi

Rabu, 30 September 2020 - 09:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Kamis, 01 Oktober 2020 - 07:53 WIB

Kabupaten Banyumas

Berdasarkan hasil konfirmasi ke desa bahwa desa sudah memberikan pemahaman tentang tidak adanya pologoro dan yg diberikan ke perangkat sudah dikembalikan

Selesai

Kamis, 01 Oktober 2020 - 07:54 WIB

Kabupaten Banyumas

Berdasarkan hasil konfirmasi ke desa bahwa desa sudah memberikan pemahaman tentang tidak adanya pologoro dan yg diberikan ke perangkat sudah dikembalikan