Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP64874425

Rincian Aduan

LGWP64874425

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
10 Jan 2021
0 ditandai
Assalamualaikum pak Ganjar saya salah satu warga Pedan Klaten mau melaporkan apakan adanya psbb ini cukup baik untuk semua kalangan kebawah??satu kampung saya hidup cari makan cuma kerja diemperan toko setiap sore kalau ditempat saya dipsbb jam 19.00 harus tutup warung anak2 kami keluarga kami mau dikasih makan apa pak????????????sedangkan warung2 kami baru dapat uang / laku sekitaran jam2 8malam ... terimakasih sebelumnya pak ????????????

Disposisi

Minggu, 10 Januari 2021 - 19:15 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Selasa, 12 Januari 2021 - 09:46 WIB

Kabupaten Klaten

Terimakasih atas laporannya

Selesai

Sabtu, 16 Januari 2021 - 05:24 WIB

Kabupaten Klaten

banyaknya keluhan dari masyarakat direspon pemkab klaten dgn menerbitkan revisi SE terkait pelaksanaan PPKM, diantaranya :
Kegiatan makanan dan minum ditempat hanya dibatasi 25%  untuk restoran, warung, angkringan, caffe, dll dan untuk kegiatan layanan makan dan minum melalui pesan antar tetap diperbolehkan sesuai jam operasional
 
Jam kegiatan operasional restoran, warung dan sejenisnya dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 dan setelah itu dapat melayani pesan antar sampai dengan pukul 21.00