Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP64874425
Rincian Aduan
LGWP64874425
Selesai
Public
Assalamualaikum pak Ganjar saya salah satu warga Pedan Klaten mau melaporkan apakan adanya psbb ini cukup baik untuk semua kalangan kebawah??satu kampung saya hidup cari makan cuma kerja diemperan toko setiap sore kalau ditempat saya dipsbb jam 19.00 harus tutup warung anak2 kami keluarga kami mau dikasih makan apa pak????????????sedangkan warung2 kami baru dapat uang / laku sekitaran jam2 8malam ... terimakasih sebelumnya pak ????????????
Disposisi
Minggu, 10 Januari 2021 - 19:15 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten
Verifikasi
Selasa, 12 Januari 2021 - 09:46 WIBKabupaten Klaten
Terimakasih atas laporannya
Selesai
Sabtu, 16 Januari 2021 - 05:24 WIBKabupaten Klaten
banyaknya keluhan dari masyarakat direspon pemkab klaten dgn menerbitkan revisi SE terkait pelaksanaan PPKM, diantaranya :
Kegiatan makanan dan minum ditempat hanya dibatasi 25% untuk restoran, warung, angkringan, caffe, dll dan untuk kegiatan layanan makan dan minum melalui pesan antar tetap diperbolehkan sesuai jam operasional
Jam kegiatan operasional restoran, warung dan sejenisnya dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 dan setelah itu dapat melayani pesan antar sampai dengan pukul 21.00