Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP64868870

Rincian Aduan

LGWP64868870

Verifikasi Public

Lampiran

KABUPATEN PATI
14 Jul 2019
0 ditandai
Assalamualaikum pak ini Notaris Pati Jawa Tengah bernama Djumadi Purwoatmodjo sudah purna tugas/pensiun kok masih buka aja ya kantornya ini kan melanggar kode etik. Tolong ditindak secara profesional agar tidak melanggar peraturan soalnya pengalaman tahun dulu notaris kalau udah pensiun kantornya langsung tutup dan tidak membuka pelayanan lagi.....

Disposisi

Senin, 15 Juli 2019 - 13:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO HUKUM

Verifikasi

Kamis, 25 Juli 2019 - 09:14 WIB

BIRO HUKUM

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Majelis Pengawasan Daerah Notaris Kabupaten Pati, bahwa Notaris DR.H. DJUMADI PURWOATMODJO,SH.MM, masa jabatan notarisnya telah diperpanjang terhitung sejak tgl. 5 Oktober 2017 s.d. 5 Oktober 2019 dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00029.AH.02.03 Tahun 2017, Sehingga terkait pelayanan  tidak melanggar Kode Etik Notaris dan ketentuan peraturan yang berlaku.