Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP64868870
Rincian Aduan
LGWP64868870
Verifikasi
Public
Lampiran
Assalamualaikum pak ini Notaris Pati Jawa Tengah bernama Djumadi Purwoatmodjo sudah purna tugas/pensiun kok masih buka aja ya kantornya ini kan melanggar kode etik. Tolong ditindak secara profesional agar tidak melanggar peraturan soalnya pengalaman tahun dulu notaris kalau udah pensiun kantornya langsung tutup dan tidak membuka pelayanan lagi.....
Disposisi
Senin, 15 Juli 2019 - 13:49 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO HUKUM
Verifikasi
Kamis, 25 Juli 2019 - 09:14 WIBBIRO HUKUM
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Majelis Pengawasan Daerah Notaris Kabupaten Pati, bahwa Notaris DR.H. DJUMADI PURWOATMODJO,SH.MM, masa jabatan notarisnya telah diperpanjang terhitung sejak tgl. 5 Oktober 2017 s.d. 5 Oktober 2019 dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00029.AH.02.03 Tahun 2017, Sehingga terkait pelayanan tidak melanggar Kode Etik Notaris dan ketentuan peraturan yang berlaku.