Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP64751629

Rincian Aduan

LGWP64751629

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
04 Jun 2020
0 ditandai
Selamat pagi, saya sa'dulloh Mughoffir dari temanggung, pak ijin kan saya bercerita saat ini saya berpenghasilan 1jt, sedangkan saya punya angsuran bank senilai 350rb * 6bln, jujur laupun angsuran saya tergolong kecil dengan gaji hanya 1 jt saya amat keberatan dg angsuran bank tersebut, saya sudah mengajukan keringanan kredit ke pihak bank(bank bapas temanggung) akan tetapi tidak disetujui, kiranya bapak bisa membantu saya, saya juga hanya menerima bantuan jps terkait adanya covid 19 ini, itupun sampai sekarang blom juga turun karna sedang di proses oleh pihak aparat desa, sedangkan saya masih menumpang tinggal dengan mertua

Disposisi

Kamis, 04 Juni 2020 - 09:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Jumat, 05 Juni 2020 - 08:01 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Progress

Jumat, 05 Juni 2020 - 08:01 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Jumat, 05 Juni 2020 - 08:01 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.