Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP64426663
KOTA SEMARANG, 22 Sep 2021
Pagi Pak Guburnur, Anak saya SD kelas 4 di (Jl. Taman Hasanudin Blok A No.5-7/XII, Kuningan, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah 50176) diharuskan PTM dalam Ulangan, jika tidak Pertemuan Tatap Muka maka tidak mendapat nilai. Apakah aturan dari dinas pendidikan Semarang seperti itu? Karena saya baca aturan Kemendagri, PTM dilakukan secara terbatas dan atas persetujuan orang tua. Mohon feedback-nya pak Gubernur, terima kasih banyak sebelumnya ????
Verifikasi
Rabu, 22 September 2021 - 02:09 WIB
Kota Semarang
Disposisi
Rabu, 22 September 2021 - 08:41 WIB
Admin Gubernuran
Progress
Senin, 27 September 2021 - 01:19 WIB
Kota Semarang
Selesai
Senin, 18 Oktober 2021 - 08:15 WIB
Kota Semarang