Rincian Aduan : LGWP64426663

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 22 Sep 2021

Pagi Pak Guburnur, Anak saya SD kelas 4 di (Jl. Taman Hasanudin Blok A No.5-7/XII, Kuningan, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah 50176) diharuskan PTM dalam Ulangan, jika tidak Pertemuan Tatap Muka maka tidak mendapat nilai. Apakah aturan dari dinas pendidikan Semarang seperti itu? Karena saya baca aturan Kemendagri, PTM dilakukan secara terbatas dan atas persetujuan orang tua. Mohon feedback-nya pak Gubernur, terima kasih banyak sebelumnya ????

0 Orang Menandai Aduan Ini