Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP64389884

Rincian Aduan

LGWP64389884

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
11 May 2020
0 ditandai
Telah terjadi kecurangan proses penyelenggaraan pilperades tahun 2018 untuk formasi Sekdes Desa Karangrejo yang syarat dengan muatan kecurangan dan mark up nilai oleh team penguji dari Universitas Indonesia dan Paguyuban Kepala Desa Kec. Bonang. Dokumen dan laporan terlampir. Terima kasih.

Disposisi

Senin, 11 Mei 2020 - 13:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Progress

Senin, 11 Mei 2020 - 13:29 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN SEDANG KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Verifikasi

Senin, 11 Mei 2020 - 15:53 WIB

Kabupaten Demak

Kepada Yth Saudara Maulana Fibrian Ariyandhi

Bahwa laporan tentang kecurangan proses penyelenggaraan Pilperades tahun 2018 untuk formasi Sekretaris Desa yang syarat dengan muatan kecurangan dan mark up nilai oleh team penguji dari Universitas Indonesia dan Paguyuban Kepala Desa, Kec. Bonang. Bersama ini kami jelaskan sbb:
1.  Bahwa yang mempunyai kewenangan pengangkatan perangkat desa adalah Team dan Kepala Desa.
2.  Team mendapatkan nilai ujian adalah hasil kerjasama dg pihak ke 3 yaitu UI sedangkan kecamatan tidak mendapatkan tembusannya.
3.  Team kerjasama dg pihak ke 3 pun juga tidak tahu termasuk waktu Pelaksanaan dan tempat Pelaksanaan.
4. Kecamatan tidak memberikan rekomendasi team maupun Kepala Desa.
5. Dalam aduan disebutkan Paguyuban Kepala Desa ,bahwa dalam perdanya tidak ada pasal yg melibatkan Paguyuban Kepala Desa.

Oleh karena itu kalau anda mengetahui terdapat kecurangan pelaksanaan Pilperades. Akan kami sarankan diadukan pada APH dg dilampiri bukti bukti yg kuat.
 

Selesai

Senin, 11 Mei 2020 - 15:54 WIB

Kabupaten Demak

Kepada Yth Saudara Maulana Fibrian Ariyandhi

Bahwa laporan tentang kecurangan proses penyelenggaraan Pilperades tahun 2018 untuk formasi Sekretaris Desa yang syarat dengan muatan kecurangan dan mark up nilai oleh team penguji dari Universitas Indonesia dan Paguyuban Kepala Desa, Kec. Bonang. Bersama ini kami jelaskan sbb:
1.  Bahwa yang mempunyai kewenangan pengangkatan perangkat desa adalah Team dan Kepala Desa.
2.  Team mendapatkan nilai ujian adalah hasil kerjasama dg pihak ke 3 yaitu UI sedangkan kecamatan tidak mendapatkan tembusannya.
3.  Team kerjasama dg pihak ke 3 pun juga tidak tahu termasuk waktu Pelaksanaan dan tempat Pelaksanaan.
4. Kecamatan tidak memberikan rekomendasi team maupun Kepala Desa.
5. Dalam aduan disebutkan Paguyuban Kepala Desa ,bahwa dalam perdanya tidak ada pasal yg melibatkan Paguyuban Kepala Desa.

Oleh karena itu kalau anda mengetahui terdapat kecurangan pelaksanaan Pilperades. Akan kami sarankan diadukan pada APH dg dilampiri bukti bukti yg kuat.