Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP64278720
Rincian Aduan
LGWP64278720
Selesai
Public
Pak ump naik oke.klo boleh usul pak ini mohon maf sebelumnya.pak klo alloh mengijinkan dan pemerintah mengoreksi harga pupuk non subsidi sebenarya bisa ga sih harga pupuk non subsidi satu harga seperti harga BBM.supaya petani yang blm dapat pupuk subsidi ga begitu menjerit.dan tau harga pupuk.matursuwun.
Disposisi
Selasa, 03 November 2020 - 09:38 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Rabu, 16 Desember 2020 - 09:55 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih atas masukannya
Progress
Senin, 28 Desember 2020 - 08:37 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan Saudara
Selesai
Senin, 28 Desember 2020 - 08:50 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
1. Hasil koordinasi dengan Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Cilacap bahwa BBM hanya ada 1 perusahaan yang memiliki ijin niaga yaitu PT. Pertamina. Sedangkan pupuk non subsidi banyak sekali perusahaan yang melakukan usaha pupuk non subsidi, dan juga jenis dan macamnya juga banyak sekali. Disini sudah berbeda antara produsen BBM dan pupuk, sehingga ouput pupuk non subsidi di lapangan tentunya juga berbeda-beda.
2. Yang menentukan harga pupuk non subsidi menjadi wewenang penuh produsen pupuk, tingginya harga pupuk non subsidi tergantung dari kandungan unsur yanga ada di dalam pupuk tersebut, kandungan bahan impor di dalam nya dan biaya lain-lain (pajak bahan baku impor, transportasi, biaya produksi dll) lebih tepat jawabnya ke produsen pupuk dan Dinas Perindag Prov. Jateng tidak mempunyai kapasitas mengkoreksi harga pupuk non subsidi. Demikian yang bisa kami sampaikan, matur suwun