Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP64201335

Rincian Aduan

LGWP64201335

Selesai Public
KABUPATEN KARANGANYAR
17 Sep 2021
0 ditandai
Apakah benar perubahan data dari BPJS mandiri ke BPJS PBI harus melunasi tunggakan dahulu??

Disposisi

Sabtu, 18 September 2021 - 10:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Rabu, 22 September 2021 - 13:56 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke bidang terkait.

Progress

Rabu, 22 September 2021 - 15:23 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, untuk mengajukan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) terlebih dahulu harus dipastikan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan diusulkan untuk menjadi PBI.  Silahkan menghubungi Desa/Kelurahan untuk pengusulan diri masuk dalam DTKS melalui aplikasi SIK-NG. Apabila Pemda setempat membuat kebijakan untuk didaftarkan sebagai PBI ditanggung melalui APBD maka untuk pengajuan perlu dilakukan pelunasan tunggakan iuran berdasarkan kebijakan bersama Pemda setempat. Untuk informasi lebih lajut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih

Selesai

Rabu, 22 September 2021 - 15:23 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, untuk mengajukan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) terlebih dahulu harus dipastikan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan diusulkan untuk menjadi PBI.  Silahkan menghubungi Desa/Kelurahan untuk pengusulan diri masuk dalam DTKS melalui aplikasi SIK-NG. Apabila Pemda setempat membuat kebijakan untuk didaftarkan sebagai PBI ditanggung melalui APBD maka untuk pengajuan perlu dilakukan pelunasan tunggakan iuran berdasarkan kebijakan bersama Pemda setempat. Untuk informasi lebih lajut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih