Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP64201335
Rincian Aduan
LGWP64201335
Selesai
Public
Apakah benar perubahan data dari BPJS mandiri ke BPJS PBI harus melunasi tunggakan dahulu??
Disposisi
Sabtu, 18 September 2021 - 10:50 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Rabu, 22 September 2021 - 13:56 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke bidang terkait.
Progress
Rabu, 22 September 2021 - 15:23 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, untuk mengajukan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) terlebih dahulu harus dipastikan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan diusulkan untuk menjadi PBI. Silahkan menghubungi Desa/Kelurahan untuk pengusulan diri masuk dalam DTKS melalui aplikasi SIK-NG. Apabila Pemda setempat membuat kebijakan untuk didaftarkan sebagai PBI ditanggung melalui APBD maka untuk pengajuan perlu dilakukan pelunasan tunggakan iuran berdasarkan kebijakan bersama Pemda setempat. Untuk informasi lebih lajut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih
Selesai
Rabu, 22 September 2021 - 15:23 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, untuk mengajukan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) terlebih dahulu harus dipastikan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan diusulkan untuk menjadi PBI. Silahkan menghubungi Desa/Kelurahan untuk pengusulan diri masuk dalam DTKS melalui aplikasi SIK-NG. Apabila Pemda setempat membuat kebijakan untuk didaftarkan sebagai PBI ditanggung melalui APBD maka untuk pengajuan perlu dilakukan pelunasan tunggakan iuran berdasarkan kebijakan bersama Pemda setempat. Untuk informasi lebih lajut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih