Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP64160147
Rincian Aduan
LGWP64160147
Selesai
Public
monggo di tindak lanjuti pihak terkait. makam sunan kalijaga yg notabene untuk menghidupi masyarakat sekitar dan tempat orang mencari berkah di tutup oleh pemerintah. sedangkan tempat tempat maksiat seperti karaoke buka losss seolah pemerintah kab.demak tutup mata.. katanya wakilnya seorang kyai. coba bisa gak menutup karaoke di demak..!!!!!
Disposisi
Selasa, 29 Juni 2021 - 15:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Selasa, 29 Juni 2021 - 15:45 WIBKabupaten Demak
aduan kami terima dan akan kami koordinasikan dengan instansi terkait
Progress
Selasa, 29 Juni 2021 - 15:46 WIBKabupaten Demak
aduan kami terima dan akan kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Rabu, 30 Juni 2021 - 13:17 WIBKabupaten Demak
Kepada Yth Sdr Pengadu
Menanggapi pertanyaan sdr terkait Penutupan Destinasi wisata Makam Kadilangu di Kabupaten Demak dapat kami sampaikan bahwa Hal tersebut sudah sesuai dengan Surat edaran Bupati Demak No. 440.1/21 Tahun 2021 Tentang Penegasan dan Pengetatan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019 Di wilayah Kabupaten Demak pada point 1 menyebutkan bahwa Tempat wisata,daya tarik wisata dan usaha pariwisata seperti kompleks Masjid Agung Demak ,kompleks Makam Sunan Kalijaga,kompleks terminal Tembiring Jogo indah, alun2/ simpang enam,taman ria Demak,tempat wisata/hiburan,warnet,game online, tempat olah raga,kolam renang dan kegiatan usaha sejenis lainnya dilakukan penutupan sementara serta Surat Kepala Dinas Pariwisata Kab Demak No 556/345.1/2021 tentang Penutupan Destinasi Wisata di Kabupaten Demak .
Menanggapi pertanyaan sdr terkait Penutupan Destinasi wisata Makam Kadilangu di Kabupaten Demak dapat kami sampaikan bahwa Hal tersebut sudah sesuai dengan Surat edaran Bupati Demak No. 440.1/21 Tahun 2021 Tentang Penegasan dan Pengetatan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019 Di wilayah Kabupaten Demak pada point 1 menyebutkan bahwa Tempat wisata,daya tarik wisata dan usaha pariwisata seperti kompleks Masjid Agung Demak ,kompleks Makam Sunan Kalijaga,kompleks terminal Tembiring Jogo indah, alun2/ simpang enam,taman ria Demak,tempat wisata/hiburan,warnet,game online, tempat olah raga,kolam renang dan kegiatan usaha sejenis lainnya dilakukan penutupan sementara serta Surat Kepala Dinas Pariwisata Kab Demak No 556/345.1/2021 tentang Penutupan Destinasi Wisata di Kabupaten Demak .
Pemerintah Kabupaten Demak terus berupaya membantu warga melalui beberapa program dan kegiatan.
Trimakasih.
Kepada Yth Sdr. Pelapor
Menanggapi pernyataan saudara yg mengatakan tempat hiburan dibiarkan buka, perlu kami sampaikan bahwa Satpol PP bersama Polres dan Kodim 0716 Demak tiap malam rutin mengadakan patroli ke tempat hiburan dijumpai tempat tsb selalu tutup. Terima kasih (Satpol PP)