Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP64148873
KABUPATEN KEBUMEN, 15 Sep 2020
Selamat malam Pak, saya mau tanya soal bantuan korona yang JPS Kabupaten. Di undangan yang saya terima itu atas nama suami saya yang kebetulan bekerja di Tangsel. Sedangkan di undangan tersebut tertulis syaratnya sebagai berikut: 1. Membawa Ektp dan KK asli dan fotokopi. 2. Memakai masker.3. Tidak boleh diwakilkan. Nah masalahnya pada poin 1 dan 3 . Bagaimana kok tidak bisa diwakilkan? Sedangkan saya istrinya. Lalu untuk apa gunanya KK dibawa pak? Suami saya tidak bisa langsung pulang karena undangannya tertera tanggal 17 september dan kemungkinan suami baru bisa pulang oktober awal. Lalu sistem bantuan JPS kabupaten itu bagaimana yang sebebarnya karena diundangan tetulis (pengambilan dan pembukaan rekening) kenapa harus pakai rekening pak kalau ujungnya menyusahkam warga untuk pengambilan bantuan tersebut? Kenapa tidak langsung dibagikan berupa uang saja nggih? Tolong dijawab pertanyaan saya pak terimakasih
Disposisi
Rabu, 16 September 2020 - 05:07 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 16 September 2020 - 14:03 WIB
Kabupaten Kebumen