Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP64078998

Rincian Aduan

LGWP64078998

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KENDAL
09 Mar 2020
0 ditandai
belum ada komentar/tanggapan tlg tanggapannya

Disposisi

Senin, 09 Maret 2020 - 15:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Selasa, 10 Maret 2020 - 06:50 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih masukannya

Progress

Rabu, 18 Maret 2020 - 07:53 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Mohon maaf atas keterlambatan dalam menaggapi laporan Saudara

Selesai

Rabu, 18 Maret 2020 - 07:54 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Bahwa sesui dengan Perda Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Retribusi Jasa Umum Lampiran IV point 4 bahwa rehab bangunan los/kios/mck dikenakan tarif sebesar 50% RAB, kenapa 3 tahun baru ditagih karena pedagang mengajukan keringanan pembayaran sehingga perlu dilakukan kajian tentang hal tersebut dan setelah SK Bupati tentang penetapan penurunan harga pembayaran biaya rehab keluar baru ditagihkan kepada para pedagang di Pasar Kangkung, sehingga penagihan dilakukan di awal tahun 2020 setelah ada SK penurunan harga. Demikian yang bisa kami sampaikan, matur suwun