Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP64078998
Rincian Aduan
LGWP64078998
Selesai
Public
Lampiran
belum ada komentar/tanggapan
tlg tanggapannya
Disposisi
Senin, 09 Maret 2020 - 15:24 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Selasa, 10 Maret 2020 - 06:50 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih masukannya
Progress
Rabu, 18 Maret 2020 - 07:53 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Mohon maaf atas keterlambatan dalam menaggapi laporan Saudara
Selesai
Rabu, 18 Maret 2020 - 07:54 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Bahwa sesui dengan Perda Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Retribusi Jasa Umum Lampiran IV point 4 bahwa rehab bangunan los/kios/mck dikenakan tarif sebesar 50% RAB, kenapa 3 tahun baru ditagih karena pedagang mengajukan keringanan pembayaran sehingga perlu dilakukan kajian tentang hal tersebut dan setelah SK Bupati tentang penetapan penurunan harga pembayaran biaya rehab keluar baru ditagihkan kepada para pedagang di Pasar Kangkung, sehingga penagihan dilakukan di awal tahun 2020 setelah ada SK penurunan harga. Demikian yang bisa kami sampaikan, matur suwun