Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP64020529

Rincian Aduan

LGWP64020529

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN DEMAK
07 Mar 2021
0 ditandai
selamat malam. kenapa sekolah swasta di demak sudah boleh tatap muka seperti mts ma di kecamatan Gajah itu juga masih banyak yg lepas masker abai terhadap prokes 5 M gimana?pendapat pak gubernur jawa tengah sedangkan yang negeri masih daring saya pingin rumah saya di kasih wifi gratis supaya lebih mudah untuk mengikuti pembelajaran online di rumah Terimakasih vocher paket pulsa lebih mahal bila di hitung"

Disposisi

Senin, 08 Maret 2021 - 07:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Jumat, 19 Maret 2021 - 15:18 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Menanggapi aduan di laporgub.jatengprov.go.id terkait MTs dan MA di Kecamatan Gajah yang melaksanakan kegiatan pembelajaran secara tatap muka maka dengan ini kami sampaikan hal - hal sebagai berikut : 1. Bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak telah menerbitkan Surat Nomor B-693/Kk.11.21/2/1/PP.00/03/2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembelajaran Jarak jauh (PJJ) Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 bagi RA, MI,MTs dan MA 2021 yang berlaku sampai dengan 22 Maret 2021. 2. Namun demikian karena terbatasnya Infrastruktur dan fasilitas  Madrasah berinovasi dengan memberikan pembelajaran dan tugas baik secara Daring maupun luring. 3. Berdasar koordinasi di  lapangan bahwa Moda Pembelajaran secara luring dalam bentuk penugasan Siswa mengambil tugas ke Madrasah dilakukan dengan Sistem Shif dan menerapkan Protokol Kesehatan 5 M secara Ketat. 4. Telah dilakukannya Sosialisasi dan Internalisasi Budaya 5 M secara menyeluruh.

Progress

Jumat, 21 Mei 2021 - 14:19 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Menanggapi aduan di laporgub.jatengprov.go.id terkait MTs dan MA di Kecamatan Gajah yang melaksanakan kegiatan pembelajaran secara tatap muka maka dengan ini kami sampaikan hal - hal sebagai berikut : 1. Bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak telah menerbitkan Surat Nomor B-693/Kk.11.21/2/1/PP.00/03/2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembelajaran Jarak jauh (PJJ) Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 bagi RA, MI,MTs dan MA 2021 yang berlaku sampai dengan 22 Maret 2021. 2. Namun demikian karena terbatasnya Infrastruktur dan fasilitas  Madrasah berinovasi dengan memberikan pembelajaran dan tugas baik secara Daring maupun luring. 3. Berdasar koordinasi di  lapangan bahwa Moda Pembelajaran secara luring dalam bentuk penugasan Siswa mengambil tugas ke Madrasah dilakukan dengan Sistem Shif dan menerapkan Protokol Kesehatan 5 M secara Ketat. 4. Telah dilakukannya Sosialisasi dan Internalisasi Budaya 5 M secara menyeluruh.

Selesai

Jumat, 21 Mei 2021 - 14:20 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Menanggapi aduan di laporgub.jatengprov.go.id terkait MTs dan MA di Kecamatan Gajah yang melaksanakan kegiatan pembelajaran secara tatap muka maka dengan ini kami sampaikan hal - hal sebagai berikut : 1. Bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak telah menerbitkan Surat Nomor B-693/Kk.11.21/2/1/PP.00/03/2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembelajaran Jarak jauh (PJJ) Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 bagi RA, MI,MTs dan MA 2021 yang berlaku sampai dengan 22 Maret 2021. 2. Namun demikian karena terbatasnya Infrastruktur dan fasilitas  Madrasah berinovasi dengan memberikan pembelajaran dan tugas baik secara Daring maupun luring. 3. Berdasar koordinasi di  lapangan bahwa Moda Pembelajaran secara luring dalam bentuk penugasan Siswa mengambil tugas ke Madrasah dilakukan dengan Sistem Shif dan menerapkan Protokol Kesehatan 5 M secara Ketat. 4. Telah dilakukannya Sosialisasi dan Internalisasi Budaya 5 M secara menyeluruh.