Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP64020529
Rincian Aduan
LGWP64020529
Selesai
Public
Lampiran
selamat malam.
kenapa sekolah swasta di demak sudah boleh tatap muka seperti mts ma di kecamatan Gajah itu juga masih banyak yg lepas masker abai terhadap prokes 5 M gimana?pendapat pak gubernur jawa tengah
sedangkan yang negeri masih daring
saya pingin rumah saya di kasih wifi gratis supaya lebih mudah untuk mengikuti pembelajaran online di rumah
Terimakasih
vocher paket pulsa lebih mahal bila di hitung"
Disposisi
Senin, 08 Maret 2021 - 07:52 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Jumat, 19 Maret 2021 - 15:18 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Menanggapi aduan di laporgub.jatengprov.go.id terkait MTs dan MA di Kecamatan Gajah yang melaksanakan kegiatan pembelajaran secara tatap muka maka dengan ini kami sampaikan hal - hal sebagai berikut :
1. Bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak telah menerbitkan Surat Nomor B-693/Kk.11.21/2/1/PP.00/03/2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembelajaran Jarak jauh (PJJ) Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 bagi RA, MI,MTs dan MA 2021 yang berlaku sampai dengan 22 Maret 2021.
2. Namun demikian karena terbatasnya Infrastruktur dan fasilitas Madrasah berinovasi dengan memberikan pembelajaran dan tugas baik secara Daring maupun luring.
3. Berdasar koordinasi di lapangan bahwa Moda Pembelajaran secara luring dalam bentuk penugasan Siswa mengambil tugas ke Madrasah dilakukan dengan Sistem Shif dan menerapkan Protokol Kesehatan 5 M secara Ketat.
4. Telah dilakukannya Sosialisasi dan Internalisasi Budaya 5 M secara menyeluruh.
Progress
Jumat, 21 Mei 2021 - 14:19 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Menanggapi aduan di laporgub.jatengprov.go.id terkait MTs dan MA di Kecamatan Gajah yang melaksanakan kegiatan pembelajaran secara tatap muka maka dengan ini kami sampaikan hal - hal sebagai berikut :
1. Bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak telah menerbitkan Surat Nomor B-693/Kk.11.21/2/1/PP.00/03/2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembelajaran Jarak jauh (PJJ) Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 bagi RA, MI,MTs dan MA 2021 yang berlaku sampai dengan 22 Maret 2021.
2. Namun demikian karena terbatasnya Infrastruktur dan fasilitas Madrasah berinovasi dengan memberikan pembelajaran dan tugas baik secara Daring maupun luring.
3. Berdasar koordinasi di lapangan bahwa Moda Pembelajaran secara luring dalam bentuk penugasan Siswa mengambil tugas ke Madrasah dilakukan dengan Sistem Shif dan menerapkan Protokol Kesehatan 5 M secara Ketat.
4. Telah dilakukannya Sosialisasi dan Internalisasi Budaya 5 M secara menyeluruh.
Selesai
Jumat, 21 Mei 2021 - 14:20 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Menanggapi aduan di laporgub.jatengprov.go.id terkait MTs dan MA di Kecamatan Gajah yang melaksanakan kegiatan pembelajaran secara tatap muka maka dengan ini kami sampaikan hal - hal sebagai berikut :
1. Bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak telah menerbitkan Surat Nomor B-693/Kk.11.21/2/1/PP.00/03/2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembelajaran Jarak jauh (PJJ) Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 bagi RA, MI,MTs dan MA 2021 yang berlaku sampai dengan 22 Maret 2021.
2. Namun demikian karena terbatasnya Infrastruktur dan fasilitas Madrasah berinovasi dengan memberikan pembelajaran dan tugas baik secara Daring maupun luring.
3. Berdasar koordinasi di lapangan bahwa Moda Pembelajaran secara luring dalam bentuk penugasan Siswa mengambil tugas ke Madrasah dilakukan dengan Sistem Shif dan menerapkan Protokol Kesehatan 5 M secara Ketat.
4. Telah dilakukannya Sosialisasi dan Internalisasi Budaya 5 M secara menyeluruh.