Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP63921894
Rincian Aduan
LGWP63921894
Selesai
Public
Saya seorang security dan sekarang saya kena phk dan saya mau tanya kenapa listrik 450 gratis dan 900 di diskon 50% sedangkan mereka bertahun2 menikmati subsidi kenapa tidak di ratakan aja semua dpt keringanan atau yg subsidi biar di subsidi dan yg tidak subsidi di kasih keringanan itu yg betul. Bukan nya yg di subsidi di gratiskan dan dpt keringanan kayak kita ini bukan rakyat Indonesia, kita semua ini rakyat yg terdampar covid kenapa kita sedikitpun tidak.ada bantuan...maka nya pak.gubernur benahi jajaran yg di bawa dan lihat apa benar mereka itu warga miskin atau bukan...saya bertahun2 bekerja dan akhirnya bisa bikin rmh dan di anggap golongan mampu tapi ada orang bertahun2 bekerja dengan rmh yg di anggap lebih dari sederhana punya motor lebih dari 1, kulkas, mesin cuci bahkan punya sawah itu yg di sebut orang miskin atau tidak mampu,,,,,di mana rasa keadilan ini pak....tolonglah di benahi desa yg carut marut ini..salam
Disposisi
Jumat, 17 April 2020 - 11:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Jumat, 17 April 2020 - 11:01 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Jumat, 17 April 2020 - 11:35 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Mohon maaf pak Muammad Yasin, terkait subsidi listrik gratis dan diskon 50% merupakan kebijakan Pemerintah dalam rangka mengurangi beban dampak Covid19 selama 3 bulan.
Perlu dipahami bahwa dasar pemberian subsidi didasarkan pada Basis Data Terpadu TNP2K yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial yang setiap periode tertentu akan diapdit datanya berdasarkan usulan atau perubahan data dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Sampaikan saja ke kepala desa atau kelurahan kalau sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan yang sekarang agar bisa diusulkan ke BDT TNP2K.
Terima kasih