Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP63907494
Rincian Aduan
LGWP63907494
Selesai
Public
LAPOR PAK GUBERNUR dan untuk DINHUBKOMINFO,untuk kesekian kalinya kami melaporkan pungli di luar jembatan timbang tanjung-brebes.Dan kami tahu pasti oknum polisi juga sedang mencari salah satu dari kami yang melaporkan.Kami tak main-main memberantas segala bentuk pungli walau pun resikonya besar.Untuk itulah mengapa kami tak melaporkan pada kepolisian setempat,sebab mereka seakan membiarkan pungli berlangsung.Begitu pun petugas jembatan timbangnya seakan membolehkan.Kami bisa apa pak selain melaporkan langsung pada Pak Gubernur langsung.Mereka begitu licin dan cerdik memanfaatkan keadaan dan situasi dilokasi.Kami hanya bisa mengawasi dan melaporkan saja antara pelaku pungli beserta oknum polisi yg membekinginya.Mohon Pak,berantas tuntas mereka dari nama yg pernah kami laporkan sebelumnya.Walapun pernah ada yg tertangkap tangan tapi pungli itu masih berlangsung,alasannya disitu terdapat uang yg besar dan mudah dari para sopir truk yg tak masuk jembatan timbang.Pengawasan dgn CCTV tak cukup membuat mereka takut,justru mereka mengambil upeti ditempat yg gelap dan antara dini hari menjelang pagi.Sampai semalam kami lihat pun masih ada yg beroperasi mengambil pungli.Mohon Pak Gubernur bawahannya segera menindak lanjuti,para pemungut upeti ini beserta oknum yg membekingi dan yg menjengkelkan mereka tahu dgn membaca dan mengakses info ini.Terima kasih.
Disposisi
Minggu, 29 Mei 2016 - 06:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Verifikasi
Senin, 30 Mei 2016 - 08:42 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Senin, 30 Mei 2016 - 09:34 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Terima kasih laporannya, sesuai tugas dan tanggung jawab Dinas Perhubungan (Pemerintah Provinsi) di jalan dan di Jembatan Timbang hanya pengawasan dan penindakan pelanggaran kelebihan muatan dan kelaikan kendaraan serta perijinan angkutan penumpang umum, jika terjadi pungutan liar di jalan terhadap sopir truk termasuk dalam kategori tindak pidana (Mengganggu ketertiban umum) yang melakukan penyidikan adalah kepolisian, oleh karena itu sudah sesuai bila laporan disampaikan pada pihak kepolisian baik ke polsek, polres maupun polda. Tetapi kami akan tetap koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan penertiban di jalan sesuai kewenangan dan tanggung jawan kami.