Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP63905776

Rincian Aduan

LGWP63905776

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
18 Oct 2019
0 ditandai
pak,mohon info atau aturan tentang seleksi dan proses pembuatan soal serta tata cara proses penilaian hasil seleksi yang benar tentang PENJARINGAN PERANGKAR DESA...khususnya di daerah Kebumen kecamatan Bonorowo!!! dikarenakan saya merasa ada yang tidak transparan,dalam hal ini proses pembuatan soal...khususnya soal Praktek dan tatacara penilaian...terima kasih!

Disposisi

Jumat, 18 Oktober 2019 - 07:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Jumat, 18 Oktober 2019 - 08:19 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Jumat, 18 Oktober 2019 - 16:58 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan Perbup Kebumen no 3 th 2019 ttg perubahan atas Perbup Kebumen no. 51 th 2017 ttg pengangkatan perangkat desa

Selesai

Jumat, 18 Oktober 2019 - 16:58 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab