Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP63905776
Rincian Aduan
LGWP63905776
Selesai
Public
pak,mohon info atau aturan tentang seleksi dan proses pembuatan soal serta tata cara proses penilaian hasil seleksi yang benar tentang PENJARINGAN PERANGKAR DESA...khususnya di daerah Kebumen kecamatan Bonorowo!!! dikarenakan saya merasa ada yang tidak transparan,dalam hal ini proses pembuatan soal...khususnya soal Praktek dan tatacara penilaian...terima kasih!
Disposisi
Jumat, 18 Oktober 2019 - 07:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Jumat, 18 Oktober 2019 - 08:19 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Jumat, 18 Oktober 2019 - 16:58 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan Perbup Kebumen no 3 th 2019 ttg perubahan atas Perbup Kebumen no. 51 th 2017 ttg pengangkatan perangkat desa
Selesai
Jumat, 18 Oktober 2019 - 16:58 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab