Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP63892787
Rincian Aduan
LGWP63892787
Selesai
Public
Pak ganjar nyuwon sewu maaf kapan diperbolehkan jualan masuk di kantor kantor pemirintahan ..soal ipun saya sudah puluhan tahun untuk berjualan mengantarkan makanan dikantor kantor ..dan semenjak bulan ini covid 19 saya tidak diperbolehkan masuk saya bingung untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga kasian saya pak ganjar saya hanya orang kecil sandang pangan saya ditempat situ mau memulai yg lainnya dicoba sulit tdk bisa jalan..suwun
Disposisi
Kamis, 17 Desember 2020 - 09:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM
Verifikasi
Kamis, 17 Desember 2020 - 14:39 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Selesai
Kamis, 17 Desember 2020 - 14:46 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Dapat kami sampaikan bahwa orang berjualan masuk ke dalam kantor dari dahulu tidak diperkenankan, karena akan menggangu aktivitas kerja pegawai yang sedang bekerja, apalagi saat Pandemi COVID 19 yang belum mereda pemberlakukan protokol kesehatan lebih ketat