Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP63892787

Rincian Aduan

LGWP63892787

Selesai Public
KOTA SEMARANG
23 Oct 2020
0 ditandai
Pak ganjar nyuwon sewu maaf kapan diperbolehkan jualan masuk di kantor kantor pemirintahan ..soal ipun saya sudah puluhan tahun untuk berjualan mengantarkan makanan dikantor kantor ..dan semenjak bulan ini covid 19 saya tidak diperbolehkan masuk saya bingung untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga kasian saya pak ganjar saya hanya orang kecil sandang pangan saya ditempat situ mau memulai yg lainnya dicoba sulit tdk bisa jalan..suwun

Disposisi

Kamis, 17 Desember 2020 - 09:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM

Verifikasi

Kamis, 17 Desember 2020 - 14:39 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Selesai

Kamis, 17 Desember 2020 - 14:46 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Dapat kami sampaikan bahwa orang berjualan masuk ke dalam kantor dari dahulu tidak diperkenankan, karena akan menggangu aktivitas kerja pegawai yang sedang bekerja, apalagi saat Pandemi COVID 19 yang belum mereda pemberlakukan protokol kesehatan lebih ketat