Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP63889319
KABUPATEN TEGAL, 14 Jun 2021
Yth. Bapak Gubernur Jateng dan Seluruh Jajarannya. Dengan hormat, saya ingin menanyakan apakah rekruitmen GTT Jateng sangat dibatasi karena ada aturan terbaru honorarium GTT/PTT di bawah Prov. Jateng? Beberapa bulan lalu, saya melamar pekerjaan di sebuah SMK Negeri. Dan memang, SMK Negeri tersebut sangat membutuhkan guru untuk mengisi mapel di mana GTT yang lama sudah menjadi PNS. Bagi saya, peluang tersebut sangatlah besar. Apalagi para lulusan baru yang ingin berkhidmah di kampung halaman sendiri. Sayangnya, sampai detik ini tidak ada kabar kelanjutannya. Sekolah hanya memberikan keterangan menunggu SK Prov tentang pengajuan GTT. Sebenarnya, Lalu, sampai kapan? Apakah memang menunggu P3K? Kondisi yang menurut pengamatan saya cukup mempersulit ini, tidak hanya dirasakan satu atau dua sekolah. Parahnya, banyak sekolah yang sangat benar2 kekurangan guru mapel, namun terpaksa guru mapel lain "seadanya" harus memenuhi jam mapel yang kekurangan. Harapan pribadi, di sisi lain provinsi juga mampu memberikan kesejahteraan terhadap GTT, di sisi lain juga harus memperhatikan kebutuhan sekolah. Mohon maaf jika ada hal-hal yang kurang berkenan. Atas perhatiannya, saya mengucapkan terima kasih.
Disposisi
Senin, 14 Juni 2021 - 09:47 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 23 Agustus 2021 - 12:01 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN