Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP63768628
Rincian Aduan
LGWP63768628
Selesai
Public
Mohon Penyelesaian Masalah Bankrupt Hari Elektro UD Perorangan
??????
????????????????????
Saya hari wibowo-33.7401.060277.0002 dengan usaha toko retail Hari Elektro yang bankrupt/pailit sejak 20 Oktober 2011, sejak pailit tersebut sampai 21 januari 2020 saya kesulitan mencari modal untuk tempat usaha serta suplai produk karena saya cari pinjaman tanpa agunan tidak ada bahkan saya juga sudah ke OJK BI Semarang dan kurang lebih pada Bulan Januari 2013 telah datang ke BPM Jakarta serta ditemui oleh petugas di BPM. Bagaimanakah cara untuk dapatkan modal usaha yang saya butuhkan ? karena saya telah kehilangan rumah dan kehilangan harta untuk kehidupan sehari-hari yang hanya disebabkan oleh bankrupt/pailit BPR Jateng. Terima kasih. Hari Wibowo, Semarang, 085640211623
Mohon penyelesaian masalah bankrupt Hari Elektro SIUP 517/1202/11.01/pk/v/2009. NPWP 08.797.016.6-503.000
Akte Notaris Rukiyanto
Berikut alamat tumpang saya sesuai KTP Desa Keji Rt. 1 Rw. 1 Ungaran Barat Semarang Jawa Tengah Indonesia 50519.
??????????
Mohon sertakan Nama Petugas Anda.
Disposisi
Selasa, 07 April 2020 - 10:44 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Selasa, 07 April 2020 - 20:00 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih mohon untuk bisa menghubungi Bank Pemerintah yang ada disekitar saudara tinggal dalam mendapatkan pinjaman modal usaha yang tanpa agunan, semuanya sudah ada prosedur dan ketentuan yang berlaku sesuai perundang-undangan dan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK.
Progress
Kamis, 18 Februari 2021 - 08:50 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Kamis, 18 Februari 2021 - 08:50 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.