Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP63758564
Rincian Aduan
LGWP63758564
Verifikasi
Public
Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh.Mohon maaf bapak, mau melaporkan. Saya GTT disekolah SMK negeri di solo yang lulus PPG (PLPG) tetapi karena ada salah satu sarat yg TDK ada jadi tidak bisa sertifikasi. Sarat tersebut adalah SK pejabat yg berwenang. Kami dan teman sebenarnya tidak menuntut utk diangkat jadi ASN/PNS. harapan kami setelah kami punya sertifikat pendidik kami bisa sertifikasi seperti guru2 lainnya baik PNS maupun guru yayasan. Mau dibuat bagaimana redaksi isi dari SK nya kami ikut saja Pak Ganjar. Kami tidak akan menuntut lebih. Harapan kami hanya kami bisa sertifikasi. Hanya itu. Keadaan kami juga pas2 an, dengan lulus PPG ini tentu kami GTT di sekolah negeri tentu sangat mengharapkan hal ini bisa diakomodir, diberikan solusi oleh para pejabat yg berwenang. Trimakasih atas perhatiannya. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Disposisi
Kamis, 04 Juni 2020 - 13:26 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Kamis, 11 Juni 2020 - 13:22 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Wa'alaikumsalam
Sertifikat pendidik adalah menentukan kelayakan guru didalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran yang profesional yang didapatkan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Seorang guru mendapatkan sertifikat pendidik itu adalah keharusan.Menurut peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 salah satu kriteria penerima tunjangan profesi adalah guru CPNSD dan PNSD penerima tunjangan profesi memenuhi syarat, jadi untuk GTT belum bisa diusulkan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.