Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP63636937
Rincian Aduan
LGWP63636937
Selesai
Public
Assalamualaikum...pak ganjar, saya salah satu pekerja BULD, di rumah sakit RSUD TUGUREJO provinsi JAWA TENGAH, di instalasi laundry, ngapunten pak???? alhamdulillah pak, temen2 kami mendapatkan insentif dari dana covid, tp kami juga pingin pak kalo juga dapat tp selama pandemi ini, belom pernah dapat seperti rekan2 yg lain, memang kami bukan garda terdepan, tp pekerjaan kami bukan tanpa resiko, kami bergelut dengan semua linen infeksius dr seluruh bangsal yg ada di RS, yg tinja, ya bekas pipis, ya air liurnya yg menempel di linen, baju dll, terbukti beberapa teman kami seinstalasi termasuk saya juga terpapar covid, mohon sekiranya ada yg bisa kami terima untuk membantu ekonomi kami, buat anak & istri kami dirumah, karena kami bekerja untuk menafkahi mereka, mohon maaf bila ada salah dalam penulisan dan bahasa, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Disposisi
Senin, 02 Agustus 2021 - 09:10 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke RSUD TUGUREJO SEMARANG
Verifikasi
Senin, 02 Agustus 2021 - 09:58 WIBRSUD TUGUREJO SEMARANG
Laporan telah kami terima dan segera akan kami tindaklanjuti.
Progress
Selasa, 03 Agustus 2021 - 13:42 WIBRSUD TUGUREJO SEMARANG
Terima kasih atas saran dan kritik yang disampaikan dalam rangka peningkatan pelayanan di RSUD Tugurejo. Berkenaan dengan pengaduan yang Bapak/Ibu sampaikan, dapat kami informasikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indoensia Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Lampiran I Bab II huruf B, sebagai berikut:
1. Kriteria Tenaga Kesehatan yang melakukan penanganan COVID-19 dan berhak mendapatkan insentif dan santunan kematian, meliputi jenis tenaga kesehatan yang antara lain dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya, serta Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang bertugas di rumah sakit.
2. Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan tenaga kesehatan yang terlibat menangani COVID-19 yang terkait dengan pengaduan ini merupakan Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah dan memberikan pelayanan di ruang isolasi COVID19, ruang HCU/ICU/ICCU COVID-19. ruang IGD Triase, dan ruang lain yang digunakan untuk pelayanan pasien COVID19.
Sehingga pegawai RSUD Tugurejo selain dari yang sebagaimana dimaksud dalam poin tersebut diatas tidak mendapatkan insentif dan santunan kematian.
Demikian untuk dapat dijadikan perhatian.
Selesai
Selasa, 03 Agustus 2021 - 13:43 WIBRSUD TUGUREJO SEMARANG
Terima kasih atas saran dan kritik yang disampaikan dalam rangka peningkatan pelayanan di RSUD Tugurejo. Berkenaan dengan pengaduan yang Bapak/Ibu sampaikan, dapat kami informasikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indoensia Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Lampiran I Bab II huruf B, sebagai berikut:
1. Kriteria Tenaga Kesehatan yang melakukan penanganan COVID-19 dan berhak mendapatkan insentif dan santunan kematian, meliputi jenis tenaga kesehatan yang antara lain dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya, serta Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang bertugas di rumah sakit.
2. Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan tenaga kesehatan yang terlibat menangani COVID-19 yang terkait dengan pengaduan ini merupakan Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah dan memberikan pelayanan di ruang isolasi COVID19, ruang HCU/ICU/ICCU COVID-19. ruang IGD Triase, dan ruang lain yang digunakan untuk pelayanan pasien COVID19.
Sehingga pegawai RSUD Tugurejo selain dari yang sebagaimana dimaksud dalam poin tersebut diatas tidak mendapatkan insentif dan santunan kematian.
Demikian untuk dapat dijadikan perhatian.